Pria G (18), pelaku pembunuhan balita 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatrikum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
"Kita sudah mengajukan visum psikiatrikum, kita menunggu hasilnya, kita belum bisa simpulkan. Nanti setelah keluar hasilnya, baru kami koordinasikan dengan jaksa baru kami lakukan gelar perkara lagi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana dalam kondisi kambuh akut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (penjara). Hakim berwenang memberikan hukuman, berupa perintah untuk memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa atau lembaga perawatan medis untuk rehabilitasi.
Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar," kata Iqbal sebelumnya.
(wnv/eva)





