Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman Bunuh Bocah 2 Tahun di Bekasi

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Bekasi -

Pria G (18), pelaku pembunuhan balita 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatrikum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Kita sudah mengajukan visum psikiatrikum, kita menunggu hasilnya, kita belum bisa simpulkan. Nanti setelah keluar hasilnya, baru kami koordinasikan dengan jaksa baru kami lakukan gelar perkara lagi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana dalam kondisi kambuh akut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (penjara). Hakim berwenang memberikan hukuman, berupa perintah untuk memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa atau lembaga perawatan medis untuk rehabilitasi.

Baca juga: Wanita Tewas di Hotel Kebayoran Baru Jaksel, Ada Luka di Kepala

Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar," kata Iqbal sebelumnya.




(wnv/eva)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Film Terinspirasi Mitologi Yunani, Terbaru Tayang Tahun Ini
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Hector terus dorong batas kemampuan timnas hadapi Copa del Mundo
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Timwas Haji DPR Soroti Kepadatan di Mina, Usulkan Tenda Bertingkat-Skema Tanazul
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Alert! Asing Net Sell Jumbo Rp8,52 Triliun, 10 Saham Ini Ramai Dilego
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gugatan Kim Soo Hyun terhadap YouTuber Kim Se Eui Bertambah Jadi Rp355,5 Miliar
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.