Ancaman terbesar ketika rupiah menembus titik terlemah dan gejolak harga energi dunia bukan hanya pelemahan ekonomi nasional, tetapi hilangnya keberanian moral perusahaan untuk mempertahankan pekerjanya.
Dalam situasi tekanan biaya produksi, kenaikan beban impor, dan penurunan konsumsi masyarakat, pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi opsi tercepat yang dipilih sebagian pelaku usaha. Krisis ekonomi dapat berubah menjadi krisis sosial-ekonomi yang mengancam stabilitas masyarakat.
Bank Indonesia pada Mei 2026 harus menaikkan BI Rate menjadi 5,25% untuk menjaga stabilitas rupiah. Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan April 2026 sebesar 2,42% yang terus menekan daya beli masyarakat.
Data S&P Global Indonesia Manufacturing PMI® juga menunjukkan indeks manufaktur Indonesia berada pada level 49,1 pada April 2026 yang menandakan kontraksi sektor manufaktur dan penurunan penyerapan tenaga kerja. Kontraksi manufaktur dan pelemahan daya beli membuat ancaman PHK bukan lagi prediksi, melainkan risiko ekonomi yang mulai nyata di sektor padat karya.
Persoalannya, PHK sering diposisikan seolah-olah sebagai keputusan bisnis yang normal dan rasional. Padahal dalam perspektif tata kelola dan kepatuhan syariah, pekerja bukan sekadar komponen biaya, melainkan amanah sosial yang wajib dijaga secara adil dan proporsional. Karena itu, gejolak ekonomi global saat ini sesungguhnya sedang menguji satu hal penting: apakah perusahaan masih memiliki etika keberlanjutan ketika keuntungan mulai tertekan.
Gelombang PHK yang muncul setiap kali tekanan ekonomi meningkat menunjukkan bahwa sebagian perusahaan masih menempatkan pekerja semata sebagai variabel biaya produksi. Ketika kurs rupiah melemah dan biaya operasional meningkat, pengurangan tenaga kerja menjadi instrumen tercepat untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Padahal, banyak persoalan korporasi justru berasal dari lemahnya manajemen risiko internal. Ketergantungan terhadap bahan baku impor, pembiayaan berbasis utang luar negeri, ekspansi agresif tanpa dana cadangan, serta lemahnya efisiensi operasional merupakan akar masalah yang jarang dibicarakan ketika PHK dilakukan. Dalam perspektif stakeholder governance, pekerja merupakan bagian dari pemangku kepentingan utama perusahaan yang keberlanjutannya harus dilindungi, terutama pada masa krisis.
OECD (2024) menunjukkan bahwa perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja justru memiliki ketahanan organisasi lebih baik dibandingkan perusahaan yang melakukan pengurangan pekerja secara agresif pada masa krisis. International Labour Organization (ILO) juga memperingatkan bahwa fleksibilitas pasar kerja tanpa perlindungan sosial akan memperbesar ketimpangan dan memperdalam kerentanan pekerja (ILO, 2024).
Dalam perspektif syariah, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip al-‘adl (keadilan), amanah (tanggung jawab), dan maslahah (kemanfaatan sosial). Aktivitas bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup manusia secara bermartabat. Karena itu, keputusan PHK tidak dapat dipandang sekadar tindakan administratif bisnis, melainkan keputusan moral dengan dampak sosial luas.
Putri et al. (2024) menunjukkan bahwa PHK dan pengangguran berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga, meningkatnya tekanan ekonomi keluarga, serta memunculkan dampak sosial bagi pekerja. Ironisnya, ketika PHK terjadi secara massal, konsumsi rumah tangga ikut melemah sehingga memperdalam perlambatan ekonomi. Dengan kata lain, PHK sering justru memperbesar krisis yang sedang dihadapi.
Karena itu, pengusaha perlu secara konsisten menerapkan paradigma bahwa pekerja bukan sekadar beban biaya, melainkan aset keberlanjutan perusahaan yang menentukan daya tahan bisnis dalam jangka panjang. Sebelum melakukan PHK, perusahaan semestinya menjalankan efisiensi berlapis seperti pengurangan belanja non-prioritas, efisiensi energi, restrukturisasi pembiayaan, renegosiasi kontrak vendor, dan pembatasan ekspansi. PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan tercepat.
Menjaga moral pengusaha agar tidak mudah melakukan PHK tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada korporasi. Negara memiliki tanggung jawab menciptakan ruang fiskal dan kebijakan yang memungkinkan industri bertahan tanpa harus mengorbankan pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi industri padat karya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus membantu keberlangsungan sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan industri kulit yang sedang menghadapi tekanan ekonomi global.
Namun stimulus tersebut masih belum cukup menyentuh tekanan utama industri, yaitu likuiditas dan biaya produksi akibat depresiasi rupiah. Industri saat ini menghadapi tekanan bunga kredit, kenaikan biaya impor, dan biaya logistik yang tinggi. Di sisi lain, intensifikasi penerimaan perpajakan tetap berjalan agresif sehingga dunia usaha menghadapi dualisme kebijakan: diberi insentif sekaligus dikejar penerimaan negara.
IMF dalam Fiscal Monitor: Putting a Lid on Public Debt menegaskan bahwa desain kebijakan fiskal harus tetap menjaga pertumbuhan, konsumsi, dan lapangan kerja melalui penyesuaian fiskal yang bertahap dan berkelanjutan agar tidak menekan permintaan domestik secara berlebihan. IMF juga mengingatkan bahwa penyesuaian fiskal yang tidak dirancang secara hati-hati berpotensi memperlemah konsumsi rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan memperbesar kerentanan sosial.
Dalam konteks itu, negara seharusnya berfungsi sebagai penyangga sektor produktif, bukan justru memperbesar tekanan industri melalui kebijakan fiskal yang terlalu agresif. OECD (2024) juga menunjukkan bahwa mempertahankan tenaga kerja jauh lebih efektif menjaga stabilitas ekonomi dibandingkan menangani dampak sosial setelah PHK massal terjadi.
Karena itu, pemerintah perlu lebih agresif menghadirkan kebijakan anti-PHK melalui relaksasi pajak sementara bagi industri padat karya, subsidi bunga kredit, restrukturisasi pembiayaan, subsidi energi industri, serta insentif berbasis retensi tenaga kerja. Pemerintah juga perlu menekan biaya ekonomi domestik yang selama ini membebani industri nasional.
Sebab banyak perusahaan tidak hanya tertekan oleh kurs dolar, tetapi juga oleh logistik mahal, regulasi berlapis, dan tingginya biaya usaha. Jika masalah struktural ini tidak diselesaikan, maka ancaman PHK akan terus berulang setiap kali terjadi gejolak ekonomi global.
PenutupDepresiasi rupiah, kenaikan harga minyak dunia, dan gejolak geopolitik global memang menciptakan tekanan serius terhadap dunia usaha nasional. Namun menjadikan PHK sebagai respons utama menunjukkan lemahnya tata kelola korporasi dan rendahnya komitmen keberlanjutan sosial perusahaan.
Dalam perspektif tata kelola modern maupun syariah, pekerja bukan sekadar beban biaya, tetapi amanah sosial yang wajib dilindungi secara proporsional. Karena itu, perusahaan perlu membangun paradigma bahwa mempertahankan tenaga kerja merupakan investasi keberlanjutan, bukan hambatan efisiensi.
Di sisi lain, pemerintah harus hadir melalui stimulus fiskal, relaksasi kebijakan, dan keberpihakan nyata kepada industri agar perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya.
Ketika negara terlalu sibuk mengejar penerimaan dan perusahaan terlalu cepat mengejar efisiensi, maka pekerja cenderung menjadi kelompok paling terdampak dalam setiap krisis. Padahal stabilitas ekonomi bangsa justru bertumpu pada kemampuan menjaga manusia tetap bekerja dan hidup bermartabat. PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan tercepat.




