Punya SHM Ternyata Tak Selalu Aman! Kisah Sertifikat Ganda yang Berujung Penggusuran

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak orang menganggap Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai "tameng terkuat" dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Statusnya yang tidak memiliki batas waktu dan berkedudukan paling tinggi membuat pemilik tanah merasa aman dari ancaman sengketa maupun klaim pihak lain.

Namun kenyataannya, kepemilikan SHM tidak selalu menjamin sebuah tanah bebas masalah hukum. Kasus sertifikat ganda, tumpang tindih kepemilikan, hingga praktik mafia tanah masih bisa terjadi. 

Salah satu contoh yang sempat menyita perhatian publik adalah sengketa tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penggusuran sejumlah meski telah mengantongi SHM.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sertifikat yang sah sekalipun bisa terseret konflik panjang apabila terdapat masalah pada riwayat kepemilikan tanah sebelumnya.

Sengketa bermula dari sebidang tanah seluas 36.030 meter persegi yang pada 25 Juli 1976 dijual oleh Juju kepada Abdul Hamid. Transaksi tersebut dilakukan melalui Akta Jual Beli Nomor 272/II/1976 yang ditandatangani di hadapan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997 dijelaskan bahwa secara hukum kepemilikan tanah tersebut telah beralih kepada Abdul Hamid sejak akta jual beli ditandatangani

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Gara-Gara Patok Hilang, Tanah Bisa Dikuasai Tetangga.

"Bahwa dengan ditandatanganinya akta jual beli tersebut, secara hukum kepemilikan atas tanah itu beralih dari R. Juju Saribanon Dolly kepada H. Abdul Hamid," demikian keterangan dalam pokok perkara.

Namun persoalan muncul karena Abdul Hamid tidak segera melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Situasi itu kemudian dimanfaatkan Juju yang kembali melakukan transaksi atas tanah yang sama kepada seseorang bernama Kayat pada tahun 1982 melalui Akta Jual Beli Nomor 508/IV/T.B/1982.

Berbeda dengan Abdul Hamid, Kayat langsung mengurus balik nama sertifikat. Dari proses tersebut kemudian terbit sertifikat baru yang selanjutnya dipecah menjadi empat bidang. Sebagian bidang tanah tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada warga lain. Beberapa rumah yang berdiri di atas lahan tersebut bahkan telah dilengkapi SHM dan ditempati selama bertahun-tahun.

Konflik semakin memanas ketika Mimi Jamilah, ahli waris sekaligus anak kandung Abdul Hamid, menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Juju pernah membuat pengakuan tertulis pada 3 Desember 1989 dalam musyawarah yang diketahui Kepala Desa Setia Mekar dan dua saksi.

Dalam pengakuannya, Juju menyatakan hanya pernah menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid pada 25 Juli 1976. Ia juga mengaku didatangi utusan Kayat untuk proses balik nama sertifikat dan menerima imbalan tertentu.

Bahkan Juju mengakui telah menandatangani Akta Jual Beli Nomor 508/IV/T.B/1982 dan menyatakan dirinya terpedaya dalam proses tersebut.

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Mimi Jamilah merupakan ahli waris sah sekaligus pemilik sah tanah seluas 36.030 meter persegi tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 272/II/1976.

Hakim juga menyatakan bahwa pemecahan sertifikat menjadi empat bidang harus dibatalkan.

"Akan tetapi, penggugat belum sempat membalikkan nama atas nama H. Abdul Hamid atau pun penggugat sendiri," ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Akta Jual Beli Nomor 508/IV/T.B/1982 antara Juju dan Kayat cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tak hanya itu, transaksi jual beli antara Kayat dan pembeli lain seperti Toenggoel juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Eksekusi Tanah Hotel Sultan 18 Juni, Kuasa Hukum Indobuildco Minta Hitung-Hitungan soal Bisnis dan Bangunan

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar hukum bagi klaim kepemilikan Mimi Jamilah atas lahan tersebut. Saat ini area tanah itu telah dipagari seng dan dipasangi papan peringatan yang menyebut tanah tersebut merupakan milik Mimi Jamilah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tanah ini milik Mimi Jamilah, seluas 36.030 M2 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah. Dilarang masuk tanpa izin Hj. Mimi Jamilah. Perbuatan menguasai memasuki menyewakan, merusak/menghilangkan tanda/batas pagar tanah ini diancam pidana pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP."

Kasus Setia Mekar menjadi pelajaran penting bahwa kepemilikan SHM bukan satu-satunya jaminan keamanan tanah. Riwayat transaksi, keabsahan dokumen, serta ketelitian dalam proses balik nama dan administrasi pertanahan tetap menjadi faktor krusial untuk menghindari sengketa yang bisa muncul puluhan tahun kemudian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Tetapkan Paman sebagai Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Bingkai Sepekan: Momen Haru Jutaan Jamaah Menapaki Jalan Suci Menuju Haji Mabrur
• 1 jam laludetik.com
thumb
Rumah Tinggal Jadi Abu, Kebakaran Tambora Sisakan Duka bagi Warga
• 16 jam laludetik.com
thumb
Mobil Golf Listrik Disiagakan untuk Jemaah Lansia dan Sakit di Mina | JMP
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.