KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK menerbitkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Surat Edaran tersebut sebagai upaya pencegahan praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru. 

Baca Juga:
Mendagri Akan Gelar Pertemuan dengan Kepala Daerah, Bahas SPMB hingga Guru

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga:
Mendikdasmen Tegaskan SPMB Tetap Pakai Empat Jalur, Ini Bedanya dengan PPDB

Selain itu, ia menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026). 

Baca Juga:
KPK: Mayoritas Uang Program MBG Hanya Berputar di Kota-Kota Besar

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, Abdul mengungkapkan, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. 

Adapun, modus yang muncul mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Kemudian, ditemukan pula praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian.  Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Dangkal Getarkan Cirebon Jabar, Cek Magnitudonya!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Berkaca dari Kasus Ketua Ombudsman, Jimly Sarankan Semua Pansel Lembaga Dievaluasi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Wajah Trump Berpotensi Muncul di Uang Kertas US$ 250
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Api Kembali Muncul di TKP Kebakaran Tambora, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Bali Media Telekomunikasi Umumkan Rencana Perubahan Pengendali Saham
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.