Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing, yang dilakukan oleh PT MMS.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, mengatakan ada dua lokasi yang digeledah oleh penyidik, yaitu kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara dan gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Advertisement
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Mulai dari dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkap Setyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Penyidik menduga bahwa terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Menurutnya, praktik ini sangat berpotensi merugikan negara karena nilai ekspor yang dilaporkan tidak sesuai fakta yang ada.
Selain pendalaman terhadap barang bukti, Setyo menegaskan penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.



