Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan Eddy diduga berperan sebagai pemilik tempat hiburan malam sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung New Zone.
“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” ungkap Eko.
Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan Bareskrim Polri, Eddy merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi Tetapkan Empat TersangkaDalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam New Zone.
Tersangka DAL berperan sebagai penyedia narkoba di lokasi tersebut.
Tersangka JL alias Asiang diketahui bertugas sebagai admin HRD yang memantau razia aparat serta membiarkan aktivitas peredaran narkoba berlangsung.
Tersangka AW alias Aan berstatus manajer operasional yang diduga memperbolehkan transaksi narkoba dan memperoleh keuntungan dari penjualannya.
Sementara itu, SH ditetapkan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Eddy Diduga Kendalikan Jaringan NarkobaSelain menetapkan para tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang, yakni Eddy alias Awie dan Ape yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba.
Eko menjelaskan hasil pendalaman penyidik menemukan fakta bahwa Eddy memiliki peran sentral dalam pengendalian peredaran narkoba di New Zone.
"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," katanya.
Eddy disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku terkait tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Eddy dan Ape guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.




