Pemilik New Zone Medan Masuk DPO, Bareskrim Buru Pengendali Peredaran Narkoba

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan Eddy diduga berperan sebagai pemilik tempat hiburan malam sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung New Zone.

“Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” ungkap Eko.

Berdasarkan surat DPO yang diterbitkan Bareskrim Polri, Eddy merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam New Zone.

Tersangka DAL berperan sebagai penyedia narkoba di lokasi tersebut.

Tersangka JL alias Asiang diketahui bertugas sebagai admin HRD yang memantau razia aparat serta membiarkan aktivitas peredaran narkoba berlangsung.

Tersangka AW alias Aan berstatus manajer operasional yang diduga memperbolehkan transaksi narkoba dan memperoleh keuntungan dari penjualannya.

Sementara itu, SH ditetapkan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Eddy Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang, yakni Eddy alias Awie dan Ape yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba.

Eko menjelaskan hasil pendalaman penyidik menemukan fakta bahwa Eddy memiliki peran sentral dalam pengendalian peredaran narkoba di New Zone.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," katanya.

Eddy disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku terkait tindak pidana narkotika dan permufakatan jahat.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Eddy dan Ape guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Tasyrik Ketiga, Jemaah Haji yang Ambil Nafar Tsani Jalani Lontar Tiga Jumrah
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Berulang Tanpa Solusi
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kok Bisa Dean James Kembali Tersisih dari Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Matchday Juni 2026?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Imigrasi Soetta Bongkar 2 Modus Utama Haji Ilegal, Salah Satunya Pakai Visa Kerja
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.