Matamata.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonprosedural atau ilegal untuk berangkat ke Tanah Suci. Sepanjang musim haji tahun ini, Imigrasi mencatat penurunan drastis dengan menggagalkan keberangkatan 89 orang, jauh lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 721 orang.
Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengungkapkan bahwa modus pertama yang kerap digunakan oknum travel nakal adalah memanfaatkan izin wisata. Calon jamaah berpura-pura hendak berlibur ke negara Asia Tenggara, seperti Malaysia atau Singapura.
"Setelah transit di negara tujuan awal tersebut, mereka baru melanjutkan penerbangan menuju Jeddah atau Madinah, Arab Saudi," ujar Jerry di Tangerang, Sabtu (30/5/2026).
Modus kedua, lanjut Jerry, adalah penyalahgunaan dokumen kerja berupa Visa Amil Work (Visa Amil). Dokumen ini sebenarnya merupakan izin kerja resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemegangnya mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil). Namun pada praktiknya, visa kerja ini justru dicurangi sekadar untuk melaksanakan ibadah haji.
Jerry menjelaskan, praktik culas ini berhasil diidentifikasi berkat sinergi kuat antara Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta Kepolisian. Imigrasi memanfaatkan sistem profiling penumpang yang ketat.
"Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in," jelasnya.
Selain profiling, Imigrasi juga menerapkan sistem Subject of Interest (SOI). Sistem ini secara otomatis akan memicu alarm (alert) saat paspor dipindai, apabila pemilik dokumen tersebut pernah tercatat melakukan percobaan keberangkatan haji ilegal pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyerahkan penanganan lanjutan kepada pihak Kepolisian Resort (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman menyeluruh untuk memburu jaringan agen travel nakal yang mengorganisasi keberangkatan ilegal tersebut.
"Untuk penanganan lanjutan dari hasil pencegahan, sudah kami serahkan ke kepolisian untuk proses tindak hukumnya," tegas Jerry.
Berdasarkan data statistik Imigrasi Soetta, 89 orang yang dicegah keberangkatannya sepanjang 18 April hingga 15 Mei 2026 tersebut terdiri dari 40 laki-laki dan 49 perempuan. Penurunan angka pencegahan yang signifikan dibanding tahun lalu diklaim sebagai sinyal positif.
- Hampir 90 Hari, Warga Teheran Turun ke Jalan Dukung Pemerintah Iran Lawan AS-Israel
"Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar (aware) sekaligus takut untuk menggunakan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan haji," tutup Jerry.
Dengan ditutupnya fase pemberangkatan haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas penerbangan internasional demi melindungi warga negara Indonesia dari jerat sindikat haji ilegal. (Antara)




