Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal Tramadol di kawasan Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.
Pelaku kata Reynold bernama AR (37), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan setidaknya 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi gerebek toko obat ilegal berkedok warung sembako di Jagakarsa
Baca juga: Patroli gabungan sita ratusan pil terlarang di Blok M
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.
Pelaku kata Reynold bernama AR (37), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan setidaknya 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi gerebek toko obat ilegal berkedok warung sembako di Jagakarsa
Baca juga: Patroli gabungan sita ratusan pil terlarang di Blok M
Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang





