JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang perusahaan eksportir sawit PT MMS di Jakarta Utara terkait dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) atau praktik under invoicing yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
BACA JUGA:Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer," katanya kepada awak media, Sabtu 30 Mei 2026.
Diungkapkannya, pihaknya menduga perusahaan melakukan praktik under invoicing, yakni melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen ekspor," ungkapnya.
Dijelaskannya, dugaan manipulasi data ekspor dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil transaksi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi BSPS di Kota Kendari, Mendagri Tegaskan Kehadiran Nyata Pemerintah
Menurutnya, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Penindakan terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) dinilai penting untuk menjaga tata kelola perdagangan yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor ekspor.
BACA JUGA:Prabowo Tiba di Les Invalides, Disambut Upacara Kehormatan Kenegaraan Prancis
- 1
- 2
- »




