JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait temuan dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan aparat didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, termasuk hasil uji laboratorium terhadap material yang terdapat di dalam kontainer.
"Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan," kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Satgas PKH Sebut PT PMM Sempat Tolak Uji Kontainer Mineral Rare Earth di Batam
Pernyataan itu merespons kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, yang sebelumnya membantah tuduhan penyelundupan mineral radioaktif maupun barang berbahaya dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.
Menurut Barita, tim penyidik TNI Angkatan Laut (AL) bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada proses pemeriksaan dan pengujian material secara ilmiah.
Barita mengungkapkan bahwa saat proses pemeriksaan dilakukan, PT PMM sempat menolak pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.
Baca juga: Datangi Kejagung, PT PMM Bantah Mengekspor Bahan Radioaktif dari Batam
"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," ujar Barita.
Sebaliknya, ia mengatakan kontainer yang berasal dari PT Timah bersikap kooperatif dan bersedia mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik barang.
Menurut Barita, sikap keberatan dari PT PMM menjadi salah satu indikasi yang kemudian didalami oleh penyidik melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.
"Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran," ujar dia.
Baca juga: Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Dokumen Ekspor Mineral Rare Earth di Batam
Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan oleh penyidik TNI AL kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti.
Barita menegaskan perkara tersebut masih terus didalami guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth pada prinsipnya telah dilarang berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku.
"Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Barita.
Baca juga: Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Minerba Ilegal Bernilai Triliunan di Kepri





