Sejumlah emiten tambang dan energi mengungkapkan potensi dampak dari skema ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Beberapa risiko yang disoroti antara lain berkurangnya fleksibilitas bisnis, bertambahnya rantai birokrasi, hingga tekanan terhadap profitabilitas perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah emiten menyampaikan pandangannya terkait draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
PT ABM Investama Tbk (ABMM) menyampaikan mekanisme ekspor satu pintu melalui badan usaha yang ditunjuk pemerintah dapat mengganggu efisiensi rantai bisnis yang selama ini berjalan.
“Skema ekspor dilakukan secara terpusat melalui badan usaha maupun lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang berpotensi mengurangi fleksibilitas bisnis dan efisiensi rantai nilai yang selama ini dijalankan Perseroan,” tulis manajemen ABMM dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Sabtu (30/5).
ABMM menyoroti potensi tambahan birokrasi dan perubahan alur ekspor yang dapat memicu ketidakpastian operasional. Perseroan juga mengingatkan adanya risiko peningkatan lead time dan penumpukan barang.
Dari sisi keuangan, perusahaan memperkirakan margin usaha dapat tertekan akibat hilangnya fleksibilitas negosiasi langsung dengan pelanggan. Tambahan biaya administrasi dan koordinasi juga dinilai berpotensi menekan laba usaha dan laba bersih.
Risiko tertundanya arus kas masuk (cash-in) akibat sentralisasi transaksi ekspor komoditas juga menjadi perhatian ABMM, terutama terhadap arus kas perusahaan.
ABMM juga mengingatkan potensi mismatch mata uang apabila penerimaan ekspor dolar AS berkurang akibat sentralisasi ekspor. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko pembayaran kewajiban ketika rupiah melemah.
Sementara itu, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) masih menunggu kejelasan final aturan pemerintah sebelum memberikan penilaian menyeluruh terkait dampaknya terhadap bisnis perseroan. “Kami meyakini akan terlalu dini untuk menyampaikan tanggapan atas potensi dampaknya pada tahap ini,” tulis manajemen.
Namun, perseroan mengakui tidak dapat mengesampingkan kemungkinan adanya dampak langsung apabila cakupan beleid nantinya mencakup komoditas tembaga, emas, dan produk ekspor lainnya.
“Oleh karena itu, Perseroan berharap agar pengaturan tersebut dapat dirumuskan dengan jelas, praktikal secara komersial, serta tetap menjaga kelangsungan usaha dan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi,” tulis perseroan.
Berbeda dengan ABMM dan AMMN, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memandang penguatan tata kelola ekspor nasional sebagai momentum positif bagi hilirisasi dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
“ANTAM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat koordinasi ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk hilir Indonesia, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien,” tulis manajemen ANTM.
ANTM menegaskan fokus bisnis perseroan saat ini masih didominasi pasar domestik. Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2026, penjualan domestik ANTM mencapai Rp 28,31 triliun atau setara 97% dari total penjualan bersih perusahaan.
Sementara itu, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) menyebut kebijakan tersebut belum berdampak material terhadap perseroan. “Karena Perseroan tidak memiliki aktivitas ekspor,” tulis manajemen NICE.
Meski demikian, NICE mengakui pelanggan perseroan yang memasok smelter atau fasilitas pengolahan berorientasi ekspor tetap berpotensi terdampak secara tidak langsung dari implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA.




