JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/5/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.
AR ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10.
Baca juga: Tas Berisi Tramadol Ditemukan Anak-anak di Pinang Ranti Jaktim, Polisi Selidiki Pemiliknya
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka.
Baca juga: Dua Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Ditangkap di Bekasi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan AR positif mengandung metamfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Baca juga: Edarkan Tramadol dan Hexymer, Pria di Babelan Bekasi Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang