Korban Penipuan Hanania Travel Ratusan Orang, Kerugian Rp 12,14 M

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan atau ASF sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah. Dirut PT Khazanah Tamma Internasional ini diduga telah menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan Hanania Travel ini.

"Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Untuk perkara yang dilaporkan JSP saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait laporan JSP tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi.

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Bos Hanania Jadi Tersangka Penipuan Umrah

Bos Hanania Jadi Tersangka

Atas dasar laporan JSP tersebut, penyidik telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. Dia kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelasnya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

Baca juga: Cerita Joko Kandas Berangkatkan Mertua Umrah Usai Ditipu Hanania Travel




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 30 Mei Kompak Naik, Berikut Daftar Lengkapnya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Akhiri Kunjungan di Prancis, Bertolak Pulang ke Jakarta
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
PBB Bakal Anugerahkan Penghargaan untuk Personel TNI-Polri Gugur di Misi Perdamaian
• 22 jam laludetik.com
thumb
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Klaim Bisa Tak Optimal, Tugure Minta Penetapan Sum Insured Lebih Akurat
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.