7 Negara Mayoritas Muslim Ini Melarang Hijab, Apa Alasannya?

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bagi sebagian besar orang, larangan hijab identik dengan kebijakan di negara-negara Barat yang berpenduduk mayoritas non-Muslim — seperti Prancis dengan larangan abaya di sekolah, atau referendum pelarangan burkak di Swiss.

Namun pada kenyataannya, sejumlah negara dengan penduduk mayoritas Muslim pun memberlakukan larangan atau pembatasan serupa. Alasannya sangat beragam: mulai dari upaya melindungi identitas budaya nasional, menegakkan prinsip sekularisme, hingga dalih keamanan dan kemudahan identifikasi wajah di ruang publik.

Berikut adalah tujuh negara mayoritas Muslim yang menerapkan kebijakan larangan atau pembatasan hijab:
  1. Tajikistan Mantan republik Uni Soviet ini menjadi salah satu contoh paling menonjol. Negara mayoritas Muslim di Asia Tengah tersebut mengesahkan aturan yang melarang penggunaan pakaian yang dianggap "asing bagi budaya nasional", termasuk hijab.

Aturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Emomali Rahmon pada 20 Juni 2024 melalui amendemen undang-undang tentang tradisi dan upacara.

Pasal 18 dalam undang-undang "Tanggung Jawab Individu dan Badan Hukum Selama Perayaan dan Upacara" menyatakan bahwa warga negara dan organisasi di Tajikistan wajib menghormati budaya nasional, menggunakan bahasa resmi negara, serta mengenakan pakaian nasional saat berada di tempat umum.

"Banyak orang keliru mengira bahwa hanya hijab dan satr yang dilarang di negara ini. Padahal, abaya hitam panjang asal negara-negara Arab juga dilarang. Bahkan, jenis pakaian Barat tertentu pun dilarang, termasuk celana jins robek, pakaian yang terlalu pendek atau ketat, serta pakaian yang memperlihatkan belahan dada. Semua langkah ini diambil untuk membentengi diri dari pengaruh budaya asing," jelas anggota parlemen Mujibahon Jawhari pada tahun 2024, seperti dikutip dari Asia-Plus.
  2. Azerbaijan Azerbaijan memiliki riwayat perdebatan panjang mengenai penggunaan hijab di institusi pendidikan. Pada tahun 2010, Kementerian Pendidikan Azerbaijan melarang siswi mengenakan jilbab di kelas dengan alasan penegakan aturan seragam sekolah.

Kebijakan ini memicu protes di depan Kementerian Pendidikan di Baku pada Oktober 2012 yang berujung pada bentrokan dengan polisi dan penangkapan sejumlah demonstran. Isu ini kembali mencuat pada April 2026. Kontroversi serupa terulang ketika sejumlah siswi berhijab dilaporkan dilarang masuk ke SMP 15 di Kota Sumqayit.

Elnara Akimova, seorang anggota parlemen dari Partai Azerbaijan Baru (YAP) yang berkuasa sekaligus anggota Komite Sains dan Pendidikan Milli Majlis, berpendapat bahwa perdebatan tentang larangan jilbab di sekolah merupakan titik benturan antara emosi dan hukum. Oleh karena itu, ia merasa ada argumen valid yang menilai urusan hijab di sekolah bukan urusan pribadi.

"Pandangan hidup, pilihan, dan keputusan anak-anak sering kali dibentuk oleh pengaruh keluarga dan lingkungan mereka. Oleh karena itu, penggunaan simbol keagamaan, termasuk hijab, di usia sekolah mungkin tidak dinilai sebagai pilihan pribadi murni, melainkan perilaku yang diarahkan oleh luar. Tidak ada yang menolak bahwa setiap orang memiliki kebebasan berkeyakinan. Namun, kebebasan ini akan lebih masuk akal dan kokoh jika diterapkan setelah anak mencapai usia tertentu — yaitu pada fase ketika seorang individu sudah mampu menyadari dan memahami pilihan-pilihannya secara mandiri," ungkap Elnara pada bulan April, seperti dikutip dari Azadliq Radiosu.
  3. Kosovo Kosovo, negara berpenduduk mayoritas Muslim di benua Eropa, juga sempat menerapkan larangan jilbab bagi siswi di sekolah negeri. Satu tahun setelah mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia pada tahun 2008, pemerintah Pristina melarang penggunaan atribut keagamaan di sekolah dasar dan menengah.

Keputusan ini memicu gelombang protes dari kalangan Muslim taat, namun pemerintah membela kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa langkah itu sejalan dengan konstitusi sekuler negara.

Perdebatan ini belum sepenuhnya selesai. Pada tahun 2024, isu hijab di sekolah-sekolah Kosovo kembali memanas menyusul adanya laporan mengenai siswi yang dipersoalkan pihak sekolah karena mengenakan jilbab.

Mengutip Pristina Insight, ketegangan ini mungkin berakar dari latar belakang sejarah negara tersebut. Pasca-Perang Dunia II, dalam upaya membebaskan dan memberdayakan perempuan Albania di Kosovo, Partai Komunis Yugoslavia menggelar gerakan massal untuk mencopot carshaf (cadar) pada awal tahun 1950-an.

Arbnore Avdiu Hoxha, editor berita internasional di platform media mesazhi.com, berpendapat bahwa pendorong utama diskriminasi terhadap perempuan berhijab di Kosovo adalah asumsi bahwa mengenakan hijab bukanlah pilihan pribadi yang bebas.

"Di sebagian besar negara Eropa, hijab dianggap sebagai pilihan pribadi, hak beragama, dan hak otonom perempuan untuk menentukan apa yang terbaik bagi tubuh mereka. Sudut pandang yang sama inilah yang seharusnya kita terapkan terhadap perempuan berhijab di Kosovo," tegasnya.


Ilustrasi Niqab. (Mukhtar Shuaib Mukhtar/Pexels)
  4. Tunisia Tunisia tidak melarang penggunaan hijab biasa secara umum, melainkan melarang penggunaan niqab (cadar) di lembaga-lembaga publik. Pada tahun 2019, Perdana Menteri Youssef Chahed melarang niqab di institusi publik demi alasan keamanan nasional menyusul terjadinya serangan bom bunuh diri. Niqab dinilai menyulitkan aparat dalam mengidentifikasi identitas seseorang di gedung-gedung pemerintahan.

Kebijakan ini juga dipicu oleh peristiwa pada September 2012, ketika Abu Iyadh — pemimpin organisasi Ansar al-Sharia yang dicap sebagai kelompok teroris oleh Tunisia — berhasil melarikan diri dari kepungan pasukan keamanan di Masjid Al-Fath di Tunis dengan menyamar menggunakan niqab.

Meski demikian, pelarangan niqab saat ini jauh lebih longgar dibandingkan masa lalu. Pada tahun 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan Surat Edaran 108 (Circular 108) yang membatasi penggunaan hijab biasa secara ketat di lembaga publik, terutama sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan. Pasca-revolusi politik tahun 2011, pembatasan ketat tersebut dicabut, dan aturan kini hanya menyasar niqab.
  5. Kazakhstan Kazakhstan mengesahkan aturan yang melarang pakaian penutup wajah di ruang publik pada tahun 2025. Presiden Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang yang melarang pakaian yang menghalangi identifikasi wajah di tempat umum, dengan pengecualian untuk alasan medis, cuaca ekstrem, serta kegiatan olahraga dan budaya.

Meskipun aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan istilah Islam, hijab, atau niqab, kebijakan tersebut berdampak langsung pada penggunaan niqab dan burkak karena keduanya menutupi wajah secara penuh. Pemerintah berdalih bahwa aturan ini murni demi keamanan, pencegahan kriminalitas, dan kemudahan identifikasi warga.

Kementerian Kebudayaan Kazakhstan menjelaskan bahwa ada tren peningkatan jumlah perempuan dan anak perempuan yang mengenakan pakaian penutup wajah di tempat umum, yang mempersulit aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pengamanan. Aturan ini mencakup pelarangan niqab, burkak, chador, hingga balaclava.

"Selain itu, lembaga pemerintah menerima banyak aduan dari warga yang meminta tindakan tegas guna mencegah penggunaan pakaian yang menutup wajah di tempat umum. Penampilan orang-orang yang menutup wajah dinilai menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, termasuk anak-anak mereka, dan dikhawatirkan membawa dampak negatif bagi kesehatan psikologis publik," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Kazakhstan yang dikutip dari kursiv.media pada tahun 2023.
  Baca Juga:
Buka Ruang Inklusivitas, Industri Modest Fashion Tak Melulu untuk Wanita Berhijab   6. Kyrgyzstan Kyrgyzstan turut mengadopsi larangan penggunaan niqab atau pakaian penutup wajah di ruang publik pada tahun 2025, lengkap dengan sanksi denda bagi para pelanggarnya. Kantor berita RFE/RL melaporkan bahwa aparat bahkan melakukan patroli aktif dan menghentikan beberapa perempuan yang kedapatan memakai niqab di tempat umum.

Larangan ini merupakan bagian dari amendemen Undang-Undang Ranah Keagamaan yang ditandatangani oleh Presiden Sadyr Japarov pada 21 Januari. Aturan ini memang tidak secara tersurat menyebut kata niqab atau parandzha (sebutan lokal untuk niqab).

Namun, undang-undang tersebut melarang "pakaian yang membuat seseorang tidak mungkin diidentifikasi di kantor pemerintah dan tempat umum" — sebuah eufemisme hukum yang lazim digunakan di kawasan Asia Tengah untuk melarang niqab.

Penting dicatat bahwa larangan ini tidak berlaku untuk hijab biasa yang masih memperlihatkan wajah. Aturan di Kyrgyzstan hanya menyasar pakaian yang menutup wajah secara total, dengan pengecualian untuk keperluan medis, profesi tertentu, atau alasan darurat lainnya yang sah secara hukum.
  7. Uzbekistan Uzbekistan memiliki sejarah panjang dalam hal pembatasan pakaian keagamaan. Undang-Undang Keagamaan tahun 2021 sebenarnya sempat mencabut larangan bagi perempuan untuk mengenakan hijab di ruang publik — artinya hijab biasa sudah legal secara hukum.

Namun, Uzbekistan kemudian mengadopsi undang-undang baru yang melarang pakaian penutup wajah yang menghambat proses identifikasi di ruang publik. Pemerintah Uzbekistan menghapus denda untuk pakaian keagamaan biasa pada tahun 2023, namun di tahun yang sama mereka memberlakukan larangan ketat terhadap pakaian penutup wajah.

Menurut Kementerian Kehakiman Uzbekistan, kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan mendukung optimalisasi sistem keamanan informasi baru yang disebut Safe City (Kota Aman).

Kini, siapa pun yang mengenakan pakaian yang menutupi wajah dan menghalangi pengenalan identitas diri di tempat umum akan dikenai denda berkisar antara $405 hingga $810.

"Undang-undang tetap memperbolehkan penggunaan penutup kepala yang menutupi wajah untuk alasan medis, kebutuhan budaya atau olahraga selama acara berlangsung, serta untuk tujuan profesional," demikian pernyataan resmi kementerian tersebut pada tahun 2023 seperti dikutip dari kursiv.media.

Dari ketujuh negara di atas, terdapat satu pola konsisten yang terlihat: sebagian besar larangan tidak menyasar hijab biasa, melainkan cadar atau niqab yang menutupi wajah secara penuh — dengan alasan keamanan publik dan kemudahan identifikasi sebagai dalih utama.

Sementara itu, di negara-negara bekas Uni Soviet seperti Tajikistan, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan, terdapat dimensi tambahan yang melatarbelakinya: keinginan kuat pemerintah untuk menegaskan identitas budaya nasional di atas ekspresi keagamaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragedi Balita di Bekasi Tewas Mengenaskan di Tangan Paman Sendiri
• 11 jam laludetik.com
thumb
Cuaca Ekstrem Imbas Perubahan Pola Iklim Jadi Tantangan Sistem Kelistrikan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Hamas Desak Dewan Perdamaian Kecam Rencana Israel Perluas Kendali hingga 70 Persen Wilayah Gaza
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Update Kondisi Fabio Quartararo Usai Crash di Sesi Latihan MotoGP Italia 2026: Lebih Buruk dari Perkiraan Saya!
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Lewat Kampanye Temani Langkahmu Kini dan Nanti, Frisian Flag Ajak Keluarga Indonesia Hidup Sehat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.