Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan jam malam bagi pelajar dan anak di bawah umur menyusul meningkatnya potensi kerawanan saat masa kelulusan sekolah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, mengatakan razia dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam anak.
“Sejak minggu kemarin, Jumat dan Minggu, kami lakukan patroli penerapan jam malam anak setelah pukul 22.00,” kata Bayu saat dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (30/5).
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun diwajibkan berada di rumah pada malam hari dalam pengawasan orang tua. Anak hanya diperbolehkan berada di luar rumah untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan, kondisi darurat, atau didampingi orang tua.
Bayu menjelaskan patroli dilakukan setelah Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan memastikan kalender pendidikan telah selesai serta tidak ada lagi kegiatan ujian sekolah.
Razia menyasar titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar pada malam hari, seperti angkringan dan warmindo. Mayoritas anak yang terjaring merupakan pelajar SMA.
Dalam patroli pekan lalu, Satpol PP Kota Jogja menjaring 11 pelajar yang masih berkumpul lewat pukul 22.00 WIB di wilayah Tegalrejo. Seluruh pelajar yang ditemukan kemudian didata dan diminta pulang ke rumah masing-masing dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
Menurut Bayu, kerumunan pelajar pada malam hari berpotensi memicu gangguan ketertiban, termasuk tawuran antar kelompok.
“Kalau berkumpul dalam jumlah banyak di satu titik, itu bisa menjadi potensi kerawanan ketika ada kelompok lain datang,” ujarnya.
Meski demikian, dalam patroli tersebut Satpol PP tidak menemukan senjata tajam, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang.
Ke depan, razia jam malam akan terus diintensifkan oleh Satpol PP bersama unsur Satlinmas di sejumlah titik rawan di Kota Jogja.





