Pria berinisial G (18) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan balita berusia dua tahun yang merupakan keponakannya sendiri di Jatisampurna, Bekasi. Polisi mengungkapkan G sempat melukai dirinya sendiri setelah membunuh korban.
"Dari hasil investigasi, tersangka melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk di bagian dada, dan kiri kanan mulutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Andi mengungkapkan pada saat peristiwa itu berlangsung posisinya G dan korban hanya berdua di dalam rumah. Nenek korban, yang juga tinggal dalam rumah itu sedang berjualan.
Andi mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sering ditinggal oleh neneknya yang mencari nafkah. Sehari-hari, katanya, korban bersama pelaku.
"Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya 2 orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari," ungkapnya.
(zap/mea)





