JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yang berlaku sejak 12 Mei 2026.
"Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," tulis isi Perpres tersebut dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Tersedia sampai Malam, Terakhir Jam 22.25 WIB
Dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua, dengan anggota yang terdiri dari sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait.
Setidaknya ada tujuh anggota yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Komite memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Rosan Sebut Skema Utang Kereta Cepat Sedang Disempurnakan
Kemudian, menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Kereta Cepat akan diatur oleh AHY selaku Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," tulis isi Perpres tersebut.
Baca juga: BP BUMN Tarik WIKA dari Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya
Diketahui, jabatan Ketua Komite sebelumnya diemban oleh Luhur Binsar Pandjahitan saat masih menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Perpres tersebut diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada 6 Oktober 2021.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




