Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 1-30 Juni 2026 sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT), turun 20,07 dolar AS atau 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang mencapai 1.049,58 dolar AS per MT.
Penurunan harga referensi tersebut dipicu melemahnya permintaan dari negara importir utama, terutama India, yang selama ini menjadi salah satu pasar terbesar bagi komoditas sawit Indonesia.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Tetap BerlakuDengan penetapan HR CPO Juni 2026, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) sebesar 148 dolar AS per MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar 12,5 persen dari nilai HR CPO.
Nilai pungutan ekspor tersebut setara dengan 128,6892 dolar AS per MT untuk periode Juni 2026.
Penetapan BK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 yang diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, penetapan PE merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah disesuaikan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Perhitungan Harga Acuan CPOKemendag menjelaskan HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026.
Harga rata-rata CPO di bursa Indonesia tercatat sebesar 920,80 dolar AS per MT.
Harga rata-rata di bursa Malaysia mencapai 1.138,22 dolar AS per MT.
Sementara harga CPO di pelabuhan Rotterdam berada pada level 1.429,40 dolar AS per MT.
Karena selisih harga dari tiga sumber tersebut melebihi 40 dolar AS sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang paling mendekati nilai median, yakni bursa CPO Indonesia dan bursa CPO Malaysia.
Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.
Selain itu, produk minyak goreng refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kilogram.




