Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon tersebut mempersoalkan ketentuan yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi selama lima tahun.
Gugatan ini secara khusus menyasar aturan perpanjangan berkala setelah masa berlaku dokumen habis. Kewajiban tersebut dinilai menimbulkan beban biaya tambahan dan kerumitan prosedur administratif bagi masyarakat.
Argumen keberatan para mahasiswa hukum ini tercantum dalam berkas dokumen perkara di situs resmi lembaga peradilan. Berkas permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 tersebut memuat poin penolakan terhadap pembaruan berkala.
"Apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara," dikutip dari permohonan.
"Bukan semata-mata pada kewajiban administratif periodik," lanjut isi permohonan tersebut.
Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon adalah Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, dan Ryandra Wahyu Aditya Bahar. Heldan Tyrone Difana bersama Sandy Rahmat Ramadhan ikut masuk dalam daftar tim penggugat.
Para pemohon menilai evaluasi ulang kompetensi mengemudi seharusnya hanya menyasar para pelanggar lalu lintas berat. Kondisi kecelakaan serius akibat kelalaian serta gangguan kesehatan juga bisa menjadi indikator pemeriksaan ulang.
Kewajiban perpanjangan rutin bagi seluruh pemilik tanpa indikator risiko yang jelas dinilai bermasalah secara hukum. Kebijakan umum ini berpotensi melanggar asas efisiensi serta mencederai rasa keadilan hukum masyarakat.
Pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi yang berjalan selama ini kerap dituding hanya menjadi formalitas. Alur pemenuhan syarat kelengkapan dokumen tersebut dianggap tidak menyentuh substansi penilaian kompetensi berkendara.
Masyarakat juga dipaksa menanggung beban pengeluaran dana untuk membayar ragam komponen biaya administrasi. Pengeluaran wajib mencakup biaya pengujian fisik, psikotes, hingga pengeluaran penunjang operasional lainnya.
Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Digugat 4 Mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi
Para mahasiswa meminta lembaga hakim konstitusi menyatakan aturan pembatasan durasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah diharapkan bisa memberikan penafsiran baru yang dinilai lebih adil serta proporsional.
Kompetensi berkendara dianggap sebagai sebuah keahlian permanen yang melekat pada diri seseorang layaknya ijazah kelulusan. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ sendiri saat ini berbunyi "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".





