Jakarta (ANTARA) - Hari menunjukkan pukul 15.11 waktu Indonesia bagian tengah (WITA), kurang dari 49 menit lagi layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palapo, Sulawesi Selatan, tutup. Di ruang tunggu ada empat warga yang masih menunggu proses layanan.
Salah satunya Warnidah Nurham (50), yang sedang duduk menunggu dengan santai sambil memainkan ponselnya di ruang tengah Kantor Imigrasi Palopo.
Wanita paruh baya itu menunggu gilirannya untuk diproses berita acara pemeriksaan (BAP) karena paspor yang dimilikinya rusak tanpa sengaja.
Ini pengalaman pertama ibu rumah tangga itu mengurus paspor secara mandiri ke Kantor Imigrasi Palopo. Paspor yang ia urus akan digunakan untuk keperluan umroh yang kedua kalinya.
Dia mengisahkan, paspor pertamanya diurus oleh agen umroh. Kali ini, umroh yang kedua, paspor miliknya dinyatakan rusak, sehingga harus diganti. Warnidah mengurus seorang diri pergantian paspornya dengan datang langsung ke kantor imigrasi di Palopo.
“Tak bingung lah, semua lancar. Tadi ada petugas yang bantu, sejak awal pengurusan diarahkan. Jadi mudah semuanya, sekarang saya menunggu untuk di BAP,” kata Warnidah dengan nada riang khas warga Sulawesi saat ditemui.
Pertama tiba di Kantor Imigrasi Palopo, Warnidah disambut sapa dan salam oleh Duta Pelayanan Imigrasi Palopo. Duta itu menanyakan keperluannya dan membantu mengarahkannya ke costumer service (CS) untuk proses layanan.
Warnidah sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor untuk perpanjangan paspor, Namun karena paspor yang dimilikinya rusak tersiram air, maka dia harus mengurus pergantian dengan di BAP terlebih dahulu.
Menurut Warnidah, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo memudahkan dirinya dalam mengakses layanan keimigrasian secara mandiri. Selain itu, ruang tunggu yang nyaman serta petugas yang ramah membuatnya tenang.
Ramah lansia dan disabilitas
Seorang warga mengakses layanan di Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo berdiri berdasarkan surat wali kota Nomor 180/499/BKPP dan BM/8/2013 tanggal 16 September 2013 dan resmi beroperasi tanggal 20 Januari 2017 dengan status masih kelas satu.
Pada tahun 2024 Kantor Imigrasi Palopo resmi naik kelas II dan pada Maret 2025 kantor berpindah lokasi yang sebelumnya beralamat di Jalan Patang II No 2. Kelurahan Taarundung Kecamatan Wara Barat, kini berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalaka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Lokasi baru dengan bangunan baru membuat Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo menjadi lebih representatif dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo dilengkapi fasilitas ruangan ramah HAM, laktasi, playground, pojok snack, masjid serta free wifi. Sebanyak 90 persen layanan berbasis digital, dimulai dari pendaftaran permohonan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Tapi, permohonan juga bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor khususnya untuk kelompok lansia atau masyarakat yang belum mengetahui informasi daring.
Digitalisasi layanan juga meliputi sistem pembayaran dilakukan nontunai, antrian digital loket untuk pengaduan, cek status permohonan paspor melalui WhatsApp dan costumer service (CS) dan media sosial.
Digitalisasi ini menghapus celah terjadinya praktik percaloan pengurusan paspor. Selain itu, memudahkan masyarakat mengakses layanan imigrasi tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Palopo melayani lima wilayah kerja meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Toraja Utara.
Jarak setiap daerah satu dengan yang lainnya terbilang jauh, ada yang sejauh 200 kilometer ditempuh dengan waktu lima jam perjalanan darat. Terlebih lagi warga di Kabupaten Toraja Utara. Ada istilah perlu turun gunung untuk mengurus paspor untuk warga yang ditinggal di gunung.
Meski berbasis digital, layanan Kantor Imigrasi Palopo ramah terhadap lansia, tersedia ruang tunggu khusus yang juga bisa diakses oleh ibu hamil, dan anak-anak.
"Kami ada ramah HAM untuk lansia, ibu hamil, dan menyusui dan disabilitas, serta juga dan ruang bermain untuk anak," kata Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi.
Untuk lansia yang mengurus paspor akan dibantu oleh petugas dalam proses pengurusannya dan diarahkan menggunakan M-Paspor di mana satu aplikasi bisa digunakan untuk satu keluarga.
Kenyamanan juga diberikan dengan tersedianya cemilan dan minuman gratis untuk masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Palopo, seperti membuat kopi dan teh, serta air mineral.
Sinergitas lintas sektor
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang beserta jajaran bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi di Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (20/5/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Keberadaan kantor baru Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo tidak lepas dari sinergitas yang baik antara Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor layanan keimigrasian tersebut.
Kantor yang representatif dan kemudahan layanan bagi masyarakat membuat jumlah pemohon paspor ikut meningkat. Rata-rata per hari pemohon mencapai 60 sampai dengan 70 orang yang dilayan.
Selain pemohon rutin, setiap sebulan sekali, dilaksanakan program “eazy passport” di lima wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Bulan ini giliran Kabupaten Toraja Utara.
“Eazy passport” merupakan inovasi layanan imigrasi dengan cara jemput bola turun langsung ke masyarakat. Biasanya dilaksanakan di PTSP wilayah masing-masing. Untuk Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan Rabu (20/5), dipantau langsung oleh Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang.
Jumlah pemohon paspor melalui layanan “eazy passport” di Kabupaten Toraja Utara melebihi kuota 50 pemohon. Wilayah ini dikenal sebagai destinasi wisata ikonik, selain itu banyak masyarakatnya yang bekerja sebagai buruh migran di sektor perkapalan dan perhotelan.
Tingginya jumlah pemohon, dan jauhnya jarak tempuh masyarakat untuk mengurus paspor ke Palopo, mendorong Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawasi Selatan untuk membuat Kantor Imigrasi Toraja kelas III.
Usulan itu disampaikan langsung Kakanwil Ditjen Imigrasi kepada Wakil Wali Kota Toraja Utara. Dan usulan itu disambut baik, dengan harapan masyarakatnya tak perlu lagi turun gunung untuk mengurus paspor ke Palopo.
Nantinya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Toraja ini akan melayani tiga wilayah kerja, yakni Tanah Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
“Kami sangat mendukung program ini, karena lebih memudahkan lagi membantu kepada masyarakat mengurus paspor, jadi mereka tidak perlu lagi istilahnya turun gunung, bisa menghemat waktu, dan juga bisa melayani maksimal,” kata Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi.
Imigrasi untuk rakyat
Layanan "eazy passport" Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Palopo hadir di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi mengatakan semua inovasi dan kemudahan akses layanan ini dihadirkan merupakan bagian dari penjabaran program Ditjen Imigrasi dengan taglinenya “Imigrasi untuk rakyat”.
Tugas imigrasi tidak hanya di bidang pelayanan, tapi juga pengawasan, terutama terhadap warga negara asing (WNA). Inovasi dihadirkan lewat program pengawasan secara daring dinamai apel penjamin virtual yang bertujuan memudahkan pengawasan penjamin orang asing, baik dari perusahaan, maupun perorangan.
Kemudian inovasi auto Perdim, yakni inovasi pelayanan pada bagian wawancara, di mana pemohon tidak harus lagi menulis biodata pada perdim.
Pengawasan terhadap WNA diperlukan mengingat kawasan Palopo juga terdapat aktivitas tambang nikel yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat 17 perguruan tinggi di wilayah tersebut yang kerap melaksanakan pertukaran mahasiswa dari luar negeri seperti Timor Timur dan Thailand. Dan, tentunya wisatawan asing yang banyak datang ke Toraja Utara.
Selama periode 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mencatat melaksanakan tiga kali operasi gabungan, dan 26 kali operasi mandiri, serta 29 penyelidikan intelijen. Pendeportasian dilakukan sebanyak tiga kali. Selama periode itu juga tercatat 30 WNA alih status, 82 WNA pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), 150 WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS )dan enam WNA izin tinggal tetap (ITAP).
Selain mengawasi keberadaan WNA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga berperan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM) melalaui program Desa Binaan Imigrasi.
Saat ini sudah terbentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi Palopo yakni Desa Sangkaropi Kabupaten Toraja Utara, Desa Tiromanda Kabupaten Luwu, Desa Sorowako Kabupaten Luwu Timur, Desa Baloli Kabupaten Luwu Utara, Desa Takkalala Kota Palopo, Desa Songka Kota Palopo, Kelurahan Binturu Kota Palopo, Kelurahan Sampoddo Kota Palopo, dan Desa Sa’dan Malimbang Kabupaten Toraja Utara.
Di setiap Desa Binaan Imigrasi ditempatkan petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa yang bertugas sebagai penghubung masyarakat di tingkat desa/kelurahan, berfungsi mencegah TPPO dan TPPM, mengedukasi dan sosialisasi, serta memberikan literasi tentang pekerja migran Indonesia.
Salah satunya Warnidah Nurham (50), yang sedang duduk menunggu dengan santai sambil memainkan ponselnya di ruang tengah Kantor Imigrasi Palopo.
Wanita paruh baya itu menunggu gilirannya untuk diproses berita acara pemeriksaan (BAP) karena paspor yang dimilikinya rusak tanpa sengaja.
Ini pengalaman pertama ibu rumah tangga itu mengurus paspor secara mandiri ke Kantor Imigrasi Palopo. Paspor yang ia urus akan digunakan untuk keperluan umroh yang kedua kalinya.
Dia mengisahkan, paspor pertamanya diurus oleh agen umroh. Kali ini, umroh yang kedua, paspor miliknya dinyatakan rusak, sehingga harus diganti. Warnidah mengurus seorang diri pergantian paspornya dengan datang langsung ke kantor imigrasi di Palopo.
“Tak bingung lah, semua lancar. Tadi ada petugas yang bantu, sejak awal pengurusan diarahkan. Jadi mudah semuanya, sekarang saya menunggu untuk di BAP,” kata Warnidah dengan nada riang khas warga Sulawesi saat ditemui.
Pertama tiba di Kantor Imigrasi Palopo, Warnidah disambut sapa dan salam oleh Duta Pelayanan Imigrasi Palopo. Duta itu menanyakan keperluannya dan membantu mengarahkannya ke costumer service (CS) untuk proses layanan.
Warnidah sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor untuk perpanjangan paspor, Namun karena paspor yang dimilikinya rusak tersiram air, maka dia harus mengurus pergantian dengan di BAP terlebih dahulu.
Menurut Warnidah, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo memudahkan dirinya dalam mengakses layanan keimigrasian secara mandiri. Selain itu, ruang tunggu yang nyaman serta petugas yang ramah membuatnya tenang.
Ramah lansia dan disabilitas
Seorang warga mengakses layanan di Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo berdiri berdasarkan surat wali kota Nomor 180/499/BKPP dan BM/8/2013 tanggal 16 September 2013 dan resmi beroperasi tanggal 20 Januari 2017 dengan status masih kelas satu.
Pada tahun 2024 Kantor Imigrasi Palopo resmi naik kelas II dan pada Maret 2025 kantor berpindah lokasi yang sebelumnya beralamat di Jalan Patang II No 2. Kelurahan Taarundung Kecamatan Wara Barat, kini berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalaka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Lokasi baru dengan bangunan baru membuat Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo menjadi lebih representatif dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo dilengkapi fasilitas ruangan ramah HAM, laktasi, playground, pojok snack, masjid serta free wifi. Sebanyak 90 persen layanan berbasis digital, dimulai dari pendaftaran permohonan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Tapi, permohonan juga bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor khususnya untuk kelompok lansia atau masyarakat yang belum mengetahui informasi daring.
Digitalisasi layanan juga meliputi sistem pembayaran dilakukan nontunai, antrian digital loket untuk pengaduan, cek status permohonan paspor melalui WhatsApp dan costumer service (CS) dan media sosial.
Digitalisasi ini menghapus celah terjadinya praktik percaloan pengurusan paspor. Selain itu, memudahkan masyarakat mengakses layanan imigrasi tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Palopo melayani lima wilayah kerja meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Toraja Utara.
Jarak setiap daerah satu dengan yang lainnya terbilang jauh, ada yang sejauh 200 kilometer ditempuh dengan waktu lima jam perjalanan darat. Terlebih lagi warga di Kabupaten Toraja Utara. Ada istilah perlu turun gunung untuk mengurus paspor untuk warga yang ditinggal di gunung.
Meski berbasis digital, layanan Kantor Imigrasi Palopo ramah terhadap lansia, tersedia ruang tunggu khusus yang juga bisa diakses oleh ibu hamil, dan anak-anak.
"Kami ada ramah HAM untuk lansia, ibu hamil, dan menyusui dan disabilitas, serta juga dan ruang bermain untuk anak," kata Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi.
Untuk lansia yang mengurus paspor akan dibantu oleh petugas dalam proses pengurusannya dan diarahkan menggunakan M-Paspor di mana satu aplikasi bisa digunakan untuk satu keluarga.
Kenyamanan juga diberikan dengan tersedianya cemilan dan minuman gratis untuk masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Palopo, seperti membuat kopi dan teh, serta air mineral.
Sinergitas lintas sektor
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang beserta jajaran bersilaturahmi dengan Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi di Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (20/5/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Keberadaan kantor baru Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo tidak lepas dari sinergitas yang baik antara Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kota Palopo yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor layanan keimigrasian tersebut.
Kantor yang representatif dan kemudahan layanan bagi masyarakat membuat jumlah pemohon paspor ikut meningkat. Rata-rata per hari pemohon mencapai 60 sampai dengan 70 orang yang dilayan.
Selain pemohon rutin, setiap sebulan sekali, dilaksanakan program “eazy passport” di lima wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo. Bulan ini giliran Kabupaten Toraja Utara.
“Eazy passport” merupakan inovasi layanan imigrasi dengan cara jemput bola turun langsung ke masyarakat. Biasanya dilaksanakan di PTSP wilayah masing-masing. Untuk Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan Rabu (20/5), dipantau langsung oleh Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang.
Jumlah pemohon paspor melalui layanan “eazy passport” di Kabupaten Toraja Utara melebihi kuota 50 pemohon. Wilayah ini dikenal sebagai destinasi wisata ikonik, selain itu banyak masyarakatnya yang bekerja sebagai buruh migran di sektor perkapalan dan perhotelan.
Tingginya jumlah pemohon, dan jauhnya jarak tempuh masyarakat untuk mengurus paspor ke Palopo, mendorong Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawasi Selatan untuk membuat Kantor Imigrasi Toraja kelas III.
Usulan itu disampaikan langsung Kakanwil Ditjen Imigrasi kepada Wakil Wali Kota Toraja Utara. Dan usulan itu disambut baik, dengan harapan masyarakatnya tak perlu lagi turun gunung untuk mengurus paspor ke Palopo.
Nantinya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Toraja ini akan melayani tiga wilayah kerja, yakni Tanah Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
“Kami sangat mendukung program ini, karena lebih memudahkan lagi membantu kepada masyarakat mengurus paspor, jadi mereka tidak perlu lagi istilahnya turun gunung, bisa menghemat waktu, dan juga bisa melayani maksimal,” kata Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silabi.
Imigrasi untuk rakyat
Layanan "eazy passport" Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Palopo hadir di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi mengatakan semua inovasi dan kemudahan akses layanan ini dihadirkan merupakan bagian dari penjabaran program Ditjen Imigrasi dengan taglinenya “Imigrasi untuk rakyat”.
Tugas imigrasi tidak hanya di bidang pelayanan, tapi juga pengawasan, terutama terhadap warga negara asing (WNA). Inovasi dihadirkan lewat program pengawasan secara daring dinamai apel penjamin virtual yang bertujuan memudahkan pengawasan penjamin orang asing, baik dari perusahaan, maupun perorangan.
Kemudian inovasi auto Perdim, yakni inovasi pelayanan pada bagian wawancara, di mana pemohon tidak harus lagi menulis biodata pada perdim.
Pengawasan terhadap WNA diperlukan mengingat kawasan Palopo juga terdapat aktivitas tambang nikel yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat 17 perguruan tinggi di wilayah tersebut yang kerap melaksanakan pertukaran mahasiswa dari luar negeri seperti Timor Timur dan Thailand. Dan, tentunya wisatawan asing yang banyak datang ke Toraja Utara.
Selama periode 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mencatat melaksanakan tiga kali operasi gabungan, dan 26 kali operasi mandiri, serta 29 penyelidikan intelijen. Pendeportasian dilakukan sebanyak tiga kali. Selama periode itu juga tercatat 30 WNA alih status, 82 WNA pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), 150 WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS )dan enam WNA izin tinggal tetap (ITAP).
Selain mengawasi keberadaan WNA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga berperan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM) melalaui program Desa Binaan Imigrasi.
Saat ini sudah terbentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi Palopo yakni Desa Sangkaropi Kabupaten Toraja Utara, Desa Tiromanda Kabupaten Luwu, Desa Sorowako Kabupaten Luwu Timur, Desa Baloli Kabupaten Luwu Utara, Desa Takkalala Kota Palopo, Desa Songka Kota Palopo, Kelurahan Binturu Kota Palopo, Kelurahan Sampoddo Kota Palopo, dan Desa Sa’dan Malimbang Kabupaten Toraja Utara.
Di setiap Desa Binaan Imigrasi ditempatkan petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa yang bertugas sebagai penghubung masyarakat di tingkat desa/kelurahan, berfungsi mencegah TPPO dan TPPM, mengedukasi dan sosialisasi, serta memberikan literasi tentang pekerja migran Indonesia.





