Cara Buat SIM Digital Lewat HP Lebih Mudah dan Praktis

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melahirkan terobosan inovatif untuk memudahkan masyarakat dengan layanan pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Melalui layanan ini proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring dari rumah dengan cepat dan mudah.

Melansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, kehadiran inovasi tersebut menjadi solusi praktis bagi para masyarakat karena tidak ada lagi alasan kekhawatiran apabila kartu fisik SIM tertinggal saat berkendara di jalan raya. Masyarakat kini hanya perlu memanfaatkan handphone (HP) untuk mengakses Aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengintegrasikan data SIM A dan SIM C secara bersamaan dalam satu genggaman. Kepraktisan ini akan sangat memudahkan pengendara ketika harus menunjukkan dokumen kelengkapan identitas mengemudi hanya dengan menggunakan dokumen digital kepada petugas kepolisian saat terjadi pemeriksaan atau razia di jalan raya. Cara Mengunduh dan Registrasi Aplikasi Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, proses pembuatannya terbilang sangat mudah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon seluler aktif, kemudian ikuti proses verifikasi melalui alamat surel (email) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Setelah seluruh data tervalidasi, seluruh layanan pada aplikasi Digital Korlantas POLRI siap digunakan.
  4. Khusus untuk pemohon pendafataran SIM baru, setelah seluruh persyaratan pendaftaran daring terpenuhi, pendaftar tinggal memilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk melaksanakan ujian praktik.

Baca Juga :

  Kebijakan Baru Tarif Ojol, Driver Bisa Cuan Sampai Rp 5,5 Juta
 

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI Digitalisasi layanan Korlantas ini tidak hanya menawarkan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga ditopang oleh sistem perlindungan data yang mumpuni, di antaranya:
  • Menjadi representasi digital dari identitas fisik yang tersimpan secara daring dengan sistem keamanan data terenkripsi.
  • Memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi langsung dengan data biometrik e-KTP, sehingga keamanan dan validitas data pengguna sangat terjamin.
  • Memberikan pelayanan terintegrasi secara daring yang secara drastis mampu mempercepat proses administrasi.
  • Menyediakan fleksibilitas pembayaran melalui berbagai metode transaksi yang telah tersedia di dalam aplikasi.
  • Fasilitas pengiriman dokumen fisik SIM langsung ke alamat rumah pemohon, sehingga meniadakan kebutuhan antre di Satpas atau Samsat sekadar untuk mengambil dokumen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Soroti Krisis Regenerasi Pemandi Jenazah, Anak Muda Dinilai Masih Enggan Terlibat
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Dimulai 1 Juni, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
MMAJ Jakarta 2026 Resmi Digelar: Bawa Kolaborasi Budaya Kreatif Jepang-Indonesia
• 38 menit lalubeautynesia.id
thumb
Final Liga Champions PSG vs Arsenal: Alasan Les Parisiens Lebih Diunggulkan
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Intip UMKM Serundeng Krispi yang Makin Maju Berkat Binaan BRI
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.