Polisi Tahan Dirut PT Hanania Group soal Penipuan Umrah: 128 Korban Rugi Rp 12 M

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Ia telah ditetapkan tersangka usai korban-korban penipuan travelnya melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp 78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam dan Mendagri Tinjau Sekolah Rakyat di Kendari untuk Pastikan Program Berjalan Optimal
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Rano Karno Tegaskan Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Haji Wada dan Wafatnya Rasulullah SAW
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tinggalkan Mina
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.