Jadi Tersangka, Bos Hanania Travel Farhan Ditahan di Rutan Polda Metro

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

"Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah

Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi 

Menurut dia, laporan yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.

Para korban diketahui telah membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Travel, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hanania Travel: Dari Gagal Berangkat, Mediasi Buntu, hingga Berujung Laporan TPPU

Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Berawal dari Gagal Berangkatnya Jemaah Umrah

Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan hingga ribuan calon jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sejak periode Syawal pada Maret-April 2026 hingga kloter Juni dan Juli 2026.

Sejumlah jemaah umrah mengaku telah melunasi biaya perjalanan sejak akhir 2025.

Bahkan, sebagian telah menerima visa, koper, dan perlengkapan umrah beberapa pekan sebelum jadwal keberangkatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kemenhaj Diminta Audit Hanania Travel Usai Ribuan Jemaah Gagal Umrah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jay Idzes Fix Absen, Pemain Lokal Rp11 Miliar Ini Bisa Isi Kekosongan Lini Belakang Timnas Indonesia saat Lawan Oman dan Mozambik
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Sosiolog Nilai Pemandi Jenazah Profesi yang Dibutuhkan, tetapi Kerap Terlupakan
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Ferrari Luce dan Segala Anomali Setelah Debut Globalnya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Usai ke Prancis, Gerindra Sebut Prabowo Akan Kunjungi Austria dan Hungaria
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.