Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan baru tersebut mengatur pengadaan minyak, BBM, dan LPG, baik dari dalam negeri maupun impor.
Perpres tersebut telah ditandatangani Prabowo dan berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2026. Perpres diterbitkan dengan tujuan menjamin ketersediaan BBM hingga LPG untuk kebutuhan masyarakat dan industri.
"Perlu diatur pengadaan minyak bumi untuk keperluan kilang dalam negeri dan keandalan pasokan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas dari dalam dan luar negeri," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Dalam Perpres tersebut diatur mengenai pengadaan minyak, BBM, dan LPG, baik dari dalam negeri maupun impor.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pengadaan impor sebagaimana dimaksud dalam dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, serta kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Adapun, dalam hal pengadaan impor yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi.
Baca Juga
- Siapkan Skema Impor Minyak Baru, Wamen ESDM Pastikan Tak Bentuk BLU Anyar
- Pemerintah Mau Terbitkan Aturan Diversifikasi Impor Minyak, Begini Respons Pertamina
- ESDM Siapkan Skema BLU untuk Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia
Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi itu dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Sementara itu, pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor energi didasarkan atas penugasan.
Menteri kemudian dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.
Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan untuk memenuhi cadangan penyangga energi dan/atau cadangan operasional.
Kemudian, Pasal 5 menjelaskan bahwa dalam keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor mengacu berbagai kriteria.
Pertama, yakni kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak, BBM, dan LPG secara global. Kedua, gangguan rantai pasok minyak, BBM, dan LPG di dalam dan luar negeri.
Ketiga, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok. Keempat, keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi. Kelima, cadangan minimal nasional minyak, BBM, dan LPG di bawah ambang batas.
Menteri kemudian menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria itu. Kemudian, atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak itu diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Lalu, Pasal 6 menjelaskan terkait pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU bersumber dari pendanaan internal BLU dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pelaksanaan impor yang dilakukan oleh BUMN di sektor energi didasarkan atas rencana kebutuhan tahunan. Pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan itu juga sesuai dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri.
"Berdasarkan kondisi fluktuasi pasar dan terbatasnya ketersediaan di pasar global, dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, dan ketersediaan bagi penguatan ketahanan energi, dimungkinkan BUMN di sektor energi untuk melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak," tulis dalam aturan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, skema baru impor minyak, BBM, dan LPG itu memang memungkinkan keterlibatan BLU. Namun, pihaknya tidak akan membentuk BLU baru untuk menjalankan skema tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, salah satunya Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas.
“Tidak [membentuk BLU baru], ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Dalam regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
Yuliot juga menambahkan bahwa skema baru terkait pengadaan minyak, BBM, dan LPG khususnya impor, tidak secara khusus disiapkan untuk impor minyak dari Rusia. Menurutnya, impor minyak yang dilakukan tetap dapat berasal dari berbagai negara lain seperti dari kawasan Afrika.
"Impor itu bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola, dan beberapa negara lain. Supaya geraknya cepat, kita membuka ruang, BUMN bisa, BLU juga bisa,” katanya.





