Jimly Asshiddiqie Soroti Pansel ORI: Cari Pemimpin Terbaik, Jangan Hanya Formalitas

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) Jimly Asshiddiqie menyebut sistem rekruitmen pemimpin lembaga yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (pansel) harus dievaluasi.

Hal tersebut berkaca atas kasus Ketua Ombudsman RI Hery Santoso yang tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi tata kelola tambang nikel beberapa hari setelah dilantik.

"Pansel itu harus dievaluasi, enggak bisa pansel yang kayak kemarin. Dan ini bukan hanya untuk ORI, semua lembaga-lembaga independen harus kembali mengevaluasi sistem rekrutmennya agar sungguh-sungguh," katanya, Sabtu (30/5/2026).

Jimly menegaskan, bahwa perekrutan pimpinan lembaga harus dipilih secara sungguh-sungguh, bukan hanya formalitas semata, dan harus dicari seorang pemimpin yang bisa membawa lembaganya lebih baik.

"Bukan hanya formalitas, sungguh-sungguh mencari orang terbaik," tegasnya.

Sebelumnya Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025.

Penetapan tersangka ini terjadi hanya enam hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

Kronologi penangkapan bermula setelah Hery Susanto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/4/2026) pagi.

Sekitar pukul 11.19 WIB, ia terlihat keluar dari gedung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola izin dan rekomendasi usaha tambang nikel yang tengah diusut di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam konstruksi perkara, Hery Susanto diduga berperan dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk sejumlah perusahaan tambang. Rekomendasi tersebut diduga dipakai untuk memuluskan kepentingan korporasi tertentu dalam pengurusan aktivitas pertambangan nikel.

Sejauh ini Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Hingga Kamis siang, Kejagung belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara akibat perkara ini. Pengusutan kasus yang menjerat Hery Susanto itu masih berfokus pada penelusuran dokumen rekomendasi, aliran uang, serta relasi antara pejabat dan perusahaan tambang yang menerima keuntungan dari izin tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timwas DPR Apresiasi Haji 2026, Soroti Evaluasi Akomodasi dan Kapasitas Tenda
• 51 menit lalupantau.com
thumb
Fundamental Ekonomi Nasional Tangguh, Investasi Jangka Menengah Dinilai Masih Menjanjikan
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
CENTCOM Ancam Serang Kapal yang Terlibat Penyebaran Ranjau di Selat Hormuz
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS soal Isu Nuklir
• 18 jam laludetik.com
thumb
Antisiapasi Penyelewengan Program dan Penggunaan Dana Desa, ABPEDNAS dan Kejagung Kolaborasi Tingkatkan Pengawasan
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.