Pantau - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan operator pelayaran, nakhoda kapal, dan nelayan untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi hingga empat meter di sejumlah perairan Indonesia yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran pada periode 30 Mei hingga 2 Juni 2026.
Direktur Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo mengatakan kondisi gelombang tinggi tersebut dipicu oleh pergerakan angin yang mencapai kecepatan hingga 25 knot di beberapa wilayah perairan.
“Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi,” kata Eko.
Laut Natuna Utara dan Selat Malaka Jadi Wilayah Paling BerisikoBMKG mencatat potensi gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, Selat Malaka bagian utara, dan Samudra Hindia barat Aceh.
Kondisi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan di wilayah tersebut.
Selain itu, gelombang kategori sedang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter diperkirakan terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur, Selat Makassar bagian utara, Laut Sulawesi, Laut Banda, serta Laut Arafuru.
BMKG Ingatkan Batas Aman Operasional KapalBMKG menjelaskan perahu nelayan berisiko tinggi apabila beroperasi saat kecepatan angin melebihi 15 knot dengan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang juga diimbau tidak beroperasi pada kondisi angin di atas 16 knot dan gelombang lebih dari 1,5 meter.
Sementara itu, kapal feri penyeberangan memiliki batas aman pada kecepatan angin di bawah 21 knot dengan tinggi gelombang maksimal 2,5 meter.
Untuk kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar, kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila kecepatan angin mencapai 27 knot dan tinggi gelombang melampaui 4 meter.
BMKG mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca maritim guna mengantisipasi potensi risiko selama periode peringatan berlangsung.




