Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah UmrahNasional | sindonews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:59Dengarkan Berita

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ratusan calon jemaah Umrah dari Travel Hanania Grup. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ASF.

Saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Baca juga: 17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes

Baca Juga:Kemlu Klaim Situasi Timur Tengah Berangsur Stabil, Tak Ada Serangan Rudal

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Dan saat ini dia telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Baca juga: 22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gugatan Lingkungan Dicabut, PLTA Batang Toru Kembali Lanjut Konstruksi
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Peristiwa 30 Mei: Runtuhnya Jayakarta hingga PSSI Dibekukan FIFA
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Diperpanjang hingga Juni, Bulog Kebut Penyaluran Bantuan Pangan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Pria Jatuh dari Lantai 2 Lawang Sewu, Polisi Sebut Korban Bawa Mandau sampai Diduga Hendak Uji Nyali
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Tawarkan Pengalaman Berbeda di Bali, Intip Desa Wisata Les
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.