Sambut HUT Ke-499, Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 1 Juni-31 Agustus

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-499 yang jatuh pada 22 Juni.

Dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak.

“Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maupun BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” demikian keterangan tersebut.

Pemutihan denda pajak ini akan berlaku secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan maupun menjalani proses administrasi apa pun.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta No. e-1008 tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

“Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun terkendala beban denda keterlambatan,” tutur laman tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan Dorong Investasi Vaksin Hewan untuk Perkuat Kemandirian Industri Peternakan dan Ketahanan Pangan Nasional
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Oleh-Oleh dari Paris, Prabowo dan Macron Perluas Poros Strategis Indonesia-Prancis
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
5 Wisata Ikonik Dekat Stasiun Tugu Yogyakarta-Gaya Hidup
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamendagri Ribka Apresiasi Konferensi Papua untuk Pembangunan Berbasis Lokal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bali United Lepas M. Rahmat, Boris Kopitovic Segera Menyusul?
• 20 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.