YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital dan maraknya kasus kebocoran data.
Menurut Totok, penguatan pelaksanaan UU PDP diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi digital, tetapi juga mampu melindungi dan mengelola data masyarakat.
"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar tanpa memiliki kemampuan mengelola dan melindungi data rakyatnya sendiri," kata Totok saat menyampaikan keynote speech dalam Kuliah Intensif Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan, data pribadi kini tidak lagi sekadar informasi administrasi, melainkan telah menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi, politik, hingga memengaruhi kebijakan suatu negara.
"Siapa yang menguasai data, teknologi, dan sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global," ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP Tak Perlu Lagi untuk Akses Layanan Publik: Ini Pelanggaran PDP
Totok menilai perkembangan teknologi digital memang membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
Namun di saat yang sama, muncul berbagai persoalan seperti kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, penipuan siber, hingga perdagangan data ilegal.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlindungan data pribadi tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata.
"Kita menyadari bahwa lemahnya tata kelola data dapat berdampak langsung terhadap keamanan nasional, stabilitas ekonomi digital, serta kepercayaan publik terhadap negara dan sistem hukum," katanya.
Empat Tantangan Implementasi UU PDPPenulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- UU PDP
- pelindungan data pribadi
- kebocoran data
- DPR RI
- data digital





