SAMPANG (Realita)- Pada hari Sabtu siang (30/5/2926), kendaraan berplat merah Nopol M 1220 NF, milik salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura ,JawaTimur diduga dibuat kepentingan pribadi.
Padahal, pada dasarnya dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat hari libur, akhir pekan, maupun cuti bersama.
Mobil dinas tersebut, terpantau bergerak di wilayah Suramadu, mau ke arah Surabaya. Alhasil, hal ini menjadi sorotan publik.
Atas pemakaian mobil dinas di luar jam kerja mendapatkan perhatian dari Pemerhati lingkungan Dani Febriansyah, operasional kendaraan dinas dibatasi khusus untuk kepentingan instansi pemerintah.
" ASN dan pejabat negara diwajibkan memarkir mobil dinas di kantor atau instansi terkait selama masa cuti bersama atau hari libur, termasuk libur Lebaran dan akhir pekan," kata Dani Febriansyah saat ditemui Sabtu (30/5/2026).
Menurut Dani bilamana membawa keluarga, berjalan-jalan, atau keperluan non-kedinasan lainnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
"Penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi memiliki konsekuensi tegas. ASN atau pejabat yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa," kata Dani.
"Hukuman disiplin berat hingga ringan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Disamping itu kata Dani juga ada sanksi administratif dari instansi atau kepala daerah.
" Sedangkan penggunaan kendaraan pelat merah pada hari libur hanya ditoleransi jika terdapat kedaruratan atau tugas mendesak yang memerlukan mobilitas instansi terkait," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang Achmad Murang saat dikonfirmasi melalui telepon WA-nya tidak merespon.gan
Editor : Redaksi





