WNA Terlibat Penyelundupan Satwa Liar, 11 Sanca Hijau Papua Disita di Bekasi

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Bekasi -

Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggeledah sebuah gudang di Bekasi terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE). Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi.

Penggeledahan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY (WN Belanda) dan AK (WN Lithuania), yang diduga terlibat dalam perkara pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kemenhut. Tim gabungan menggeledah sebuah gudang di Bekasi yang diduga menjadi lokasi penyimpanan satwa dilindungi dan menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polres OKI Perbaiki Jembatan Rusak untuk Warga

"Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu, dalam keterangannya.

Brigjen Edy Suranta Sitepu mengatakan bantuan penyidikan diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan.

"Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," jelas dia.

Usai penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina. Penyidik juga akan memanggil pemilik gudang guna kepentingan pengembangan perkara.

"Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini," pungkasnya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 WNA Terkait Kasus Tambang Ilegal di Hutan Papua




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kloter Pertama Jemaah Haji Makassar Tiba 1 Juni, Layanan Baru Disiapkan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buka Suara! Kadispenad Respons Polemik TNI AD Turun Tangani Begal: Sah Secara UU | SAPA MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
F-FOREVER ingin kembali lagi ke Jakarta, Ashin jadi sorotan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Indonesia
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Wings Air Resmi Buka Rute Penerbangan Surabaya Jember
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.