Polisi berhasil menangkap owner WO pelaku penipuan terhadap pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32). Pelaku sempat melarikan diri saat polisi menyambangi kantornya di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5/2026).
Pelaku sendiri merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER. Berdasarkan data sementara, ternyata ada sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata dia.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
(wnv/dek)





