VIVA – Seorang wanita muda bernama Ayu Puspita (23), warga Desa Perjito, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya, M Ari Pratama (33), warga Desa Karang Raja, Muara Enim.
Kasus tersebut menggegerkan warga setelah jasad korban ditemukan mengapung di bantaran Sungai Enim dalam kondisi kulit terbakar dan telah membusuk pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan polisi terhadap kondisi jasad korban yang menunjukkan tanda-tanda kematian tidak wajar. Pada saat yang sama, polisi memperoleh informasi mengenai laporan orang hilang yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lahat.
Setelah dilakukan pencocokan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa jasad tersebut merupakan Ayu Puspita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan M Ari Pratama sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban. Meski korban telah menikah dan pelaku juga pernah menikah namun telah bercerai, keduanya disebut masih menjalin komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan bermula ketika korban menyewa kamar di salah satu penginapan di kawasan Pasar Muara Enim sekitar pukul 03.30 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang menemui korban di kamar tersebut.
Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama hingga sore hari. Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 15.00 WIB terjadi percakapan yang berujung pertengkaran setelah korban meminta dibelikan telepon genggam baru.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku meninggalkan kamar penginapan dan mengunci pintu dari luar, sementara jasad korban ditinggalkan di atas tempat tidur dan ditutupi selimut.
Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember besar yang berada di kamar mandi.
Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, pelaku membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite.
Setibanya di lokasi, pelaku menurunkan jasad korban, meletakkannya bersama beberapa potong kayu kering, lalu menyiramkan bahan bakar dan membakarnya. Setelah api padam, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Enim dengan tujuan menghilangkan jejak.





