Grid.ID - Kronologi 3 pelajar di Sragen, Jawa Tengah diciduk polisi ramai jadi perbincangan. Pasalnya para pelajar itu melakukan aksi jadi pocong-pocongan.
Usut punya usut, ketiga pelajar yang nekat jadi pocong jadi-jadian lantaran terpengaruh video yang tengah viral media sosial.
Kronologi 3 Pelajar di Sragen Diciduk Polisi Saat Jadi Pocong Jadi-jadian
Mulanya, peristiwa berawal dari tiga pelajar yangdiamankan aparat Polres Sragen saat melakukan live TikTok. Yakni dengan menjadi pocong jadi-jadian.
Aksi iseng para pelajar itu dilakukan mereka sembari berkeliling di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder untuk menakut-nakuti orang yang melintas.
Padahal, dua hari sebelumnya polisi juga menangkap lima pelajar di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan polisi seusai video aksi pocong mereka beredar luas.
Imbas hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa fenomena konten sensasional semacam itu tidak bisa dianggap sekadar candaan.
Pasalnya, apabila dibiarkan hal ini akan menyebabkan keresahan warga, gangguan ketertiban masyarakat, hingga potensi kecelakaan atau tindak kriminal akibat kesalahpahaman di lapangan.
“Ruang digital harus digunakan secara positif, kreatif dan bertanggung jawab, bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Artanto dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Sabtu (30/5/2026).
Itulah sebabnya Kombes Artanto meminta kalangan remaja agar tidak membuat konten menyesatkan atau menakutkan hanya demi mengejar viewers, likes, maupun gift monetisasi di media sosial.
Dia juga meminta peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar diperkuat dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
Terakhir, terkait kronologi 3 pelajar di Sragen diciduk usai cosplay pocong jadi-jadian, diperlukan patroli siber dan edukasi mengenai etika bermedia sosial akan terus ditingkatkan.
Sementara itu, tiga pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RA (17) sebagai pemeran pocong, RG (17) operator live TikTok, dan JS (17) yang ikut dalam rombongan dan akhirnya tidak sampai dipenjara.
Polisi menyebut tidak ditemukan motif tindak pidana lain selain upaya membuat konten hiburan demi meningkatkan popularitas akun media sosial mereka. (*)
Artikel Asli




