Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal membenarkan pemilik wedding organizer (WO) Marwah, yakni sepasang suami istri (pasutri) RM dan ER yang diduga sudah menipu puluhan calon pengantin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujar Kombes Alfian kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Advertisement
Kombes Alfian menyebut, selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung dijebloskan ke penjara. Menurut perwira berpangkat melati tiga itu, keduanya dijerat pasal Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Alfian berlasan, kedua pasal itu digunakan sebab pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. Namun untuk pasal lain, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," papar dia.




