JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto dalam kegiatan Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, meski tidak seluruh persoalan teknis dapat dimasukkan ke dalam substansi UU HAM, namun seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan draf akhir.
"Semangat ini sangat selaras dengan hasil konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang baru saja digelar, di mana usulan-usulan dalam forum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan revisi UU HAM," kata Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: Revisi UU HAM Dikritik DPR dan Komnas HAM
Ia menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memiliki mandat untuk mengkoordinasikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan dan kesehatan, bersama kementerian dan lembaga terkait.
Mugiyanto menambahkan, kehadiran tokoh masyarakat menjadi faktor penting agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah. Ia berharap revisi UU HAM dapat selesai pada tahun ini.
"Kami menargetkan Revisi UU ini bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2026 ini karena Revisi UU HAM ini memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ucapnya.
Baca juga: Kementerian HAM Bakal Atur Jaminan Kebebasan Beragama di Revisi UU HAM
Ia mengatakan, UU HAM diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan baru, termasuk perlindungan hak atas privasi dan hak asasi manusia di era digital.
Sebab, UU HAM yang telah berlaku selama hampir 27 tahun lebih banyak berfokus pada pengaturan lembaga pengawas HAM dalam konteks transisi demokrasi masa lalu.
Karena itu, revisi yang tengah disusun diarahkan menjadi undang-undang payung yang memperkuat ekosistem perlindungan HAM nasional.
"Undang-undang ini tidak bisa melampaui batasan tersebut dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal detail nantinya akan diatur melalui aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP)," tegasnya.
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU HAM Harus Fokus ke Hak Warga, Bukan Perebutan Wewenang
Sementara itu, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menilai, agar menghasilkan norma hukum yang kuat dan relevan maka revisi UU HAM harus disusun melalui proses yang komprehensif.
Namun, ia mengingatkan bahwa norma hukum yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan lembaga pelaksana yang kuat dan budaya hukum yang sehat.
"Tentu norma ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada lembaga yang mengimplementasikan. Lembaga Nasional HAM juga tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak ditopang oleh kekuatan eksekutif," ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM Desak Revisi UU HAM Transparan dan Beriktikad Baik
Rumadi juga menyoroti pentingnya pengaturan isu-isu HAM kontemporer dalam revisi UU HAM.
Misalnya seperti perlindungan data pribadi, dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI), larangan anggota TNI dan Polri aktif menjadi komisioner Komnas HAM demi menjaga independensi lembaga.
Serta rencana pembentukan Dana Abadi Penguatan HAM dan Demokrasi untuk mendukung program-program kemanusiaan dan penguatan masyarakat sipil di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




