Ilustrasi tersangka ditahan. Sederet fakta Direktur PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Ahmad Syah Farhan (ASF) menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah. (Sumber: Envato/RATTANAKUN.)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Dalam perkara tersebut telah ditetapkan Direktur Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka.
Terkait perkara ini polisi telah menerima dua laporan. Yakni laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, sementara laporan kedua dilayangkan pelapor berinisial NN.
Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umrah Laporkan Pemilik Travel ke Polda Metro Jaya
Selengkapnya, berikut sederet fakta bos travel Hanania menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah:
1. Penetapan tersangka
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, Ahmad Syah Farhan (ASF) ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (29/5/2026).
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026," ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5), sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Menurut penjelasannya, Farhan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan pelapor berinisial JSP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
2. Langsung Ditahan
Usai menetapkan Farhan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Budi menyebut tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.
3. Korban Ratusan Orang, Kerugian Rp12 miliar
Polisi mengungkapkan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Direktur Hanania Group.
Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan tersebut jumlah korban sebanyak 128 orang, dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kasus penipuan umrah
- hanania group
- bos hanania tersangka
- hanania travel
- tersangka penipuan umrah
- polda metro jaya





