Polisi telah melakukan pemeriksaan pasangan suami istri RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
Pasutri itu langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
"(dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.
Alfian mengatakan, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," kata dia.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," imbuhnya.
(wnv/gbr)





