Owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, digiring para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah diduga menipu para calon jemaah umrah. Ahmad Syah Farhan atau ASF kini ditetapkan sebagai tersangka.
ASF diseret para korbannya ke Podla Metro Jaya, pada Kamis, 28 Mei 2026 malam lalu. Para korban sepakat menyelesaikannya di kantor polisi setelah tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan umrah dan uang mereka.
Sejak dilaporkan tersebut, Ahmad Syah Farhan langsung diperiksa polisi. Setelah 24 jam pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Ahmad Syah Farhan dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana jemaah umrah. Para korban merasa dirugikan karena tidak jadi berangkat umrah setelah membayar uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ujar Budi Hermanto, Kamis (28/5).
Salah satu korban bernama Joko mengaku rugi Rp 60 juta. Dia merasa dirugikan karena gagal berangkat umrah, sementara uang tidak dikembalikan.
"Kalau saya (rugi) Rp 60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," kata Joko di SPKT.
(mea/wnv)





