Tipu Calon Pengantin, Pasutri Owner WO Marwah di Jaktim Ditahan Polisi!

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu, 30 Mei 2026. Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Mei 2026.

Baca Juga :
ASN di Riau Tertipu Batu Merah Delima Bertuah, Uang dan Mobil Raib Dibawa Pelaku
BGN Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG di NTB, Kerugian Rp 950 Juta

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun Alfian menuturkan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima sejumlah laporan dari para korban dugaan penipuan WO. 

Para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk mengurus dan menyelenggarakan acara pernikahan. 

Namun, kewajiban tersebut tak dijalankan sesuai kontrak setelah uang pembayaran diterima.

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan ini membuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, polisi juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik turut menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (Ant)

Baca Juga :
Satgas PASTI Setop 5 Entitas Penipuan dan Investasi Ilegal, Simak Modus Terkininya
Awas Ada Scam GTA 6, Gamer Diingatkan Jangan Asal Klik Link!
Dua Paranormal Gadungan Ngaku Bisa Bersihkan Nasib Buruk, Ternyata Colong Motor Korban

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kena Denda Rp140 Juta, PSS Hormati Sanksi Komdis PSSI: Jadikan Evaluasi Menuju Super League
• 20 jam lalubola.com
thumb
Total 28 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Kutai Barat
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Disney’s The Lion King Live in Concert Hadir di Jakarta, 75 Musisi Dunia Iringi Film Klasik 1994
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Hamas Konsultasi dengan Mediator untuk Lanjutkan Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Kanker Kolorektal Bisa Dicegah, Dokter Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.