Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni, Berlaku 3 Bulan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta yang diperingati pada 22 Juni 2026.

Baca Juga :
Modernisasi Samsat, Bayar Pajak Motor Kini Lebih Cepat Lewat QRIS Tap

Pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Baca Juga :
Berapa Pajak Motor Honda Stylo Semua Tahun?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Terapkan Tarif Rp733 untuk Transportasi dan Parkir
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kanker Kolorektal Bisa Dicegah, Dokter Tekankan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jasa Marga Catat 334.745 Kendaraan Melintas di Tiga Ruas Tol Nusantara Selama Libur Idul Adha 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kerusuhan Pecah usai PSG Juara Liga Champions, 416 Orang Ditangkap
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertahankan Takhta Eropa, Luis Enrique Sebut Gelar Kedua PSG Lebih Sulit Diraih
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.