Viral Sopir Taksi Online Diduga Lakukan Perusakan Mobil di Tol JORR, Akhirnya Ditangkap

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sopir taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan perusakan mobil di Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap.

Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan awalnya kasus ini terungkap dari patroli siber.

Dari patroli siber itu ditemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.

"Setelah ditelusuri, korban bernama PAA. Ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5/2026)," terangnya, Minggu (31/5/2026). 

Akhirnya laporan tersebut ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan mendalam dan analisis IT untuk memprofiling keberadaan pelaku.

​"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Ciputat pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Adapun peristiwa pengrusakan terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. 

Saat itu, korban sedang mengendarai mobil melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

​Secara bersamaan, pelaku yang juga mengemudikan mobil mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.

Setelah itu, pelaku menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban hingga akhirnya memotong jalan dan berhenti di depan mobil korban.

​"Pelaku turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ujarnya. 

Mendapatkan perlakuan demikian, ​korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah, merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan pelaku sebelum pelaku melarikan diri dari TKP. 

​Saat ini, beserta dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, JF terjerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. (ant/nsi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
B. Braun Indonesia Meluncurkan Introcan Safety® 3, Standar Baru Perlindungan Nakes di Rumah Sakit
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gubernur Jateng Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes: Harus Berani Bersuara
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Marc Klok Foto Bareng Anak-anak Usai Latih Tanding
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Potret Langit Lebanon Dipenuhi Asap usai Diserang Israel
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Net Sell Asing Tembus Rp 12,3 T Sepekan, BBCA dan TPIA Banyak Diperdagangkan
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.