JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja, untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait kasus sindikat penipuan daring. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan upaya pelindungan dan fasilitasi pemulangan WNI di tengah meningkatnya jumlah kasus akibat operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung di Kamboja.
"KBRI Phnom Penh terus memfasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," ujar Krishnajie, Minggu (31/5/2026).
Krishnajie mengungkapkan, para WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah WNI yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh mencapai 9.537 orang.
"Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," katanya.
Menurut dia, penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
"Sampai dengan 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ungkapnya.




