Kasus Gagal Umrah Hanania Travel, HNW Minta Influencer Tidak Kecoh Jemaah Melalui Konten

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar kasus Hanania Travel jadi peringatan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

Dengan begitu, masyarakat memiliki rujukan resmi sebelum memilih biro perjalanan umrah di tengah gempuran konten dari influencer.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” ujar HNW kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Hanania Travel usai Bosnya Ditahan

HNW mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun promosi perjalanan umrah.

Dia meminta para influencer dan public figure tidak sembarangan memberikan testimoni sebuah biro travel umrah, tanpa mempedulikan dampaknya terhadap keputusan masyarakat luas sebagai konsumen.

“Para influencer ketika membuat konten perlu men-disclose, apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan," tukasnya.

"Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” sambung HNW.

Baca juga: Awal Mula Polemik Hanania Travel hingga Bosnya Jadi Tersangka

Meski begitu, HNW menyampaikan keprihatinan mendalam atas terulangnya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.

Dia berpendapat, kasus ini harus menjadi momentum untuk melaksanakan secara konsisten UU terbaru tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025, khususnya terkait penguatan perlindungan jemaah sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.

HNW menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah ditegaskannya bahwa penyelenggaraan umrah (non mandiri) juga merupakan tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 106A, berbeda dengan pengaturan UU sebelumnya yang tidak memiliki muatan tersebut.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” tegas HNW.

Baca juga: HNW Sebut Kementerian Haji Dibentuk Minimal 30 Hari Sejak UU Haji Berlaku

HNW turut mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah oleh UU terbaru diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah, sebagaimana diatur dalam Pasal 119C.

Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J.

Lebih jauh, HNW mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam Pasal 111 ayat (1), diatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi melalui laporan dan pengaduan. Kemudian, pada ayat (2) ditegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan harus mendapatkan perlindungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Wakil Bupati Lamongan Diduga Terseret  Proyek Fiktif
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Pakar Linguistik: Indonesia Belum Siap Ajarkan Bahasa Perancis di Semua Jenjang Pendidikan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Polres Bekasi bekuk dua pengedar obat keras berkat laporan warga
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
John Herdman Gembleng Timnas Indonesia Selama 20 Hari di Bali pada Juli 2026 untuk Piala AFF, Genjot Fisik Pemain
• 10 menit lalubola.com
thumb
WNA Terlibat Penyelundupan Satwa Liar, 11 Sanca Hijau Papua Disita di Bekasi
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.