JAKARTA – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, sejak Sabtu 30 Mei 2026.
"Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan sejak kemarin, Sabtu, 30 Mei 2026," ujarnya.
Alfian menjelaskan, para tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa wedding organizer sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan para korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Keberadaan pelaku juga tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkapnya.



