Memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) bergerak melakukan patroli mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui patroli dialogis, polisi menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Bangko Pusako, Iptu T Panjaitan, pada Sabtu (30/5), menyisir kawasan rawan di Jalan Anas Maamun, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako. Dengan menggunakan kendaraan roda dua, petugas menjangkau areal perkebunan dan permukiman warga untuk berdialog langsung dari hati ke hati.
Pada kesempatan tersebut, Iptu T Panjaitan bersama anggotanya memberikan edukasi humanis mengenai dampak buruk karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu kabut asap yang merugikan kesehatan masyarakat serta melumpuhkan roda perekonomian.
Lebih dari sekadar imbauan, petugas menggarisbawahi sanksi pidana berat yang mengintai para pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Perkebunan.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana penjara dan denda miliaran rupiah," ujar Iptu T Panjaitan, Minggu (31/5/2026).
Sebagai bagian inti dari sosialisasi, petugas membagikan dan membacakan isi Maklumat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai panduan hukum sekaligus peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau, yang memuat poin-poin penting sebagai berikut:
1. Larangan Membakar Lahan
Melarang keras setiap warga negara, pemilik lahan, maupun perusahaan untuk melakukan pembersihan atau pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar.
2. Kewajiban Melapor
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, atau instansi terkait jika melihat adanya titik api (hotspot) atau aktivitas mencurigakan pembakaran lahan.
3. Sanksi Hukum Tegas
Menegaskan bahwa pelaku karhutla dapat dijerat dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, serta Pasal 187 KUHP: Jika dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi umum, diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
4. Sinergi Penanggulangan Karhutla
Mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dan perangkat desa untuk aktif melakukan pengawasan mandiri di lingkungan masing-masing.
Melalui penyebaran maklumat yang dilakukan secara konsisten ini, Polsek Bangko Pusako berharap kesadaran kolektif masyarakat di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dapat meningkat tajam.
Dengan hilangnya kebiasaan membakar lahan dalam aktivitas pertanian, diharapkan wilayah Kecamatan Bangko Pusako dan Kabupaten Rokan Hilir secara umum dapat mempertahankan status bebas asap (zero hotspot) demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, kondusif, dan mendapat respons positif dari warga setempat.
Simak juga Video 'Menteri LH Minta Pemda Tetapkan Siaga Darurat di Wilayah Rawan Karhutla':
(mea/knv)




