Kemenimipas Berikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 Warga Binaan, Enam Orang Langsung Bebas

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penerima remisi terdiri atas narapidana dan anak binaan yang dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh hak pengurangan masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA," ungkapnya.

Mayoritas Penerima Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Dari total 1.052 penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Selain itu, enam orang menerima RK II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk kategori anak binaan, sebanyak lima orang menerima PMP Khusus I berupa pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Kemenimipas, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di Indonesia, dengan 1.047 orang di antaranya memenuhi syarat menerima remisi khusus Waisak.

Provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 163 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 140 orang.

Agus berharap program remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat secara sehat serta produktif.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," katanya.

Remisi Dorong Pembinaan dan Efisiensi Anggaran

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 menunjukkan jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, per 22 Mei 2026 jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang yang terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.

Menurut Mashudi, program tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

Mashudi berharap remisi dapat mendorong warga binaan untuk menaati peraturan, terus memperbaiki diri, serta siap kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

Pemberian remisi dinilai sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Disemayamkan di Cikeas
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kalender Jawa Juni 2026 Pekan Pertama Lengkap dengan Weton dan Tanggal Hijriah
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Demi Narkoba, Karyawan Warung Sate Nekat Curi Motor Rekan Kerja
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Korban kedua terseret ombak Pantai Ampenan ditemukan meninggal
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Performa Rayhan Hannan di Pemusatan Latihan Timnas Indonesia Bikin John Herdman Terkesan
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.