Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur sebanyak 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp 2,6 miliar lebih.
"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Minggu (31/5/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, dari total 58 pasangan yang terdata, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara.
Sementara itu, kata Alfian, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," papar dia.




