Pembunuh Siswi SMK di Cianjur Ternyata Ayah Tirinya, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Charger, Motifnya Konflik Rumah Tangga

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap siswi SMK berinisial SH (16) di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berhasil terkuak. 

Ternyata dalang utama di balik kematian tragis siswi SMK tersebut adalah ayah tirinya sendiri, yakni R (35) yang merupakan seorang buruh harian lepas. 

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan pada Minggu (24/5/2026) di rumahnya.

Kasus ini terungkap oleh kerabat pelaku berinisial ES (32) yang memegang kunci rumah. 

Ketika hendak mengecek kediaman melalui pintu belakang, ES mencium aroma menyengat. Dia juga mendapati kipas angin kecil masih berputar di depan kamar.

Saat pintu kamar didorong, ES melihat korban sudah terbujur kaku dengan posisi tengkurap di atas kasur. 

Berdasarkan hasil olah TKP, aksi pembunuhan diduga kuat dilancarkan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari saat korban tengah tertidur pulas seorang diri.

Pelaku memanfaatkan kondisi pintu depan rumah yang tidak terkunci lalu menyelinap masuk ke kamar korban. 

R sendiri mengakui secara sadar menjerat leher anak tirinya menggunakan kabel charger HP hingga lemas tak berdaya sebelum melakukan tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban.

R juga mengaku sempat mencoba mengaburkan jejak dengan mengganti baju yang dikenakan oleh korban pascamengeksekusi. 

Bahkan, R juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menenggak racun tikus dan cairan pembasmi serangga karena panik. Akan tetapi, upayanyanya gagal.

Karena takut ketahuan, R memilih kabur keluar kota, yakni Kota Depok. Namun, pelariannya ini sia-sia. 

Dari hasil interogasi sementara, sambungnya, motifnya dipicu oleh konflik rumah tangga di mana pelaku sakit hati karena ibu kandung korban (istri pelaku) mendesak untuk bercerai.

Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, kekerasan anak yang menyebabkan kematian serta dugaan kekerasan seksual berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Dia terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (nsi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Panjang, Antrean Kendaraan Mengular dari Tol Ciawi hingga Gadog | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pria yang Ngamuk dan Rusak Mobil di Tol JORR Akhirnya Ditangkap
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Prihantini Catut 19 Kali Nama Ayuni Kemala Safira dalam Riset Palsu: Ini Saya yang Buat dan Dia Tidak Terlibat
• 1 jam laludisway.id
thumb
Tercium Aroma Solar, Babinsa Temukan Dugaan Penimbunan 2 Ton BBM Subsidi di Probolinggo
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Kesepakatan Bisnis Senilai Rp61 Triliun
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.