Banyuwangi, ERANASIONAL.COM – Aktivis di Kabupaten Banyuwangi mempertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saiful Anam, yang pernah tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua LSM Sinar Pelangi, Hidayat RM, menilai BK DPRD Banyuwangi seharusnya dapat bertindak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Saiful Anam.
Menurut Hidayat, politikus PPP tersebut telah divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara KDRT yang dilaporkan mantan istrinya, Komariyah.
“Kasus KDRT merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian publik. Seharusnya Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil langkah berdasarkan putusan pengadilan yang ada,” kata Hidayat, Senin (1/6/2026).
Ia juga mempertanyakan status Saiful Anam yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Banyuwangi dan menerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.
“Saya heran, seseorang yang pernah menjalani penahanan masih menerima gaji dari negara. Ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain menyoroti BK DPRD, Hidayat juga mengkritik sikap PPP yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap kader yang tersandung persoalan hukum, khususnya kasus KDRT.
Menurutnya, sebagai partai yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, PPP seharusnya mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau ingin mengembalikan kepercayaan umat, maka harus tegas dan tidak mentoleransi pelaku KDRT,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Saiful Anam dalam perkara KDRT yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Komariyah.
Putusan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait status Saiful Anam yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Banyuwangi. []





